RBNnews.co.id, Bintan – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan kembali berhasil meringkus seorang residivis penyalahguna narkoba, G alias D (42), yang sebelumnya pernah dihukum selama 5 tahun 6 bulan di Batam atas kasus serupa. Penangkapan G alias D yang dilakukan pada Jumat (29-8-2024) di Kelurahan Sebong Pereh, Telok Sebong, Bintan, menghasilkan barang bukti berupa sabu dan ganja.
Kasat Narkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait narkoba di Lagoi.
“Kami amankan tersangka di rumahnya dan menemukan 2 bungkus paket kecil sabu dan 2 paket ganja dibungkus plastik bening di belakang pintu kamarnya. Kami juga menemukan 2 unit timbangan digital dan 1 bundel plastik bening di sekitar rumahnya,” terang IPTU Davinsi.
Dari hasil pemeriksaan, G alias D mengakui membeli sabu dan ganja dari temannya, S (35), di Kota Tanjungpinang seharga Rp. 3.000.000.
“Tersangka mengaku sebagian telah digunakan sendiri dan sisa sabu dan ganja kami jadikan barang bukti,” tambah IPTU Davinsi.
Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 5,66 gram dan ganja 1,67 gram. G alias D kini dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini, kami terus melakukan penyidikan intensif untuk pengembangan kasus dan pengejaran terhadap S (35). Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba, dan segera laporkan kepada kami jika menemukan adanya kasus tersebut,” ujar IPTU Davinsi Josie Sidabutar.