Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu di Sungai Pakning

Polri, Riau28 Views

RBNnews.co.id, Bengkalis – Dalam rangka mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (13/06/26) di dua lokasi berbeda, yakni di Simpang Tiga Pelabuhan Roro Sungai Pakning dan Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Bukit Batu.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial A.S. (25) dan A. (38) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Simpang Tiga Pelabuhan Roro Sungai Pakning. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.S.

BACA JUGA  Listrik Sering Padam di Kuala Lahang & Lahang Baru, Ini Kata Kepala ULP PLN Tembilahan...

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram yang berada dalam genggaman tangan pelaku. Dari hasil interogasi awal, diketahui barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A.

Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A. di kediamannya yang berada di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Bukit Batu.

Dari lokasi tersebut petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu, kaca pirex, sekop sabu, mancis, serta dua unit telepon genggam.

Hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

BACA JUGA  Ujian Bela Diri Sebagai Syarat Kenaikan Pangkat? Simak Penjelasan Kapolres...

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujar AKP Tidar Laksono, Senin (15/06/26).

BACA JUGA  Laksanakan Gaktibplin, Propam Polres Pekalongan Kunjungi 5 Polsek Jajaran

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak pidana dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *