Satgas Operasi Pekat Seligi 2023 Polres Bintan Berhasil Ungkap Prostitusi Online

Berita Utama2505 Views

Tersangka IM terlebih dahulu sampai di penginapan tersebut dengan memasuki sebuah kamar, setelah dipastikan tersangka dan PSK berada di dalam kamar penginapan selanjutnya personel langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka beserta PSK.

Untuk saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Satreskrim Polres Bintan, demikian juga dengan para PSKnya juga dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersangka IM mengakui telah melakukan perbuatan prostitusi dengan menjajakan Wanita (PSK) melalui media sosial dengan tarif yang disepakati.

Baca Juga : Polres Pasaman Diminta Segera Tangkap Pelaku PETI Yang Diduga Bernama JEK

“Untuk PSK yang diamankan pemesan membayar sebesar Rp. 4.000.000 kepada tersangka dengan pembayaran secara transfer rekening”, tambah IPTU Alson.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka IM yaitu sebagai Mucikari yaitu Pasal 296 atau Pasal 506 Juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *