RBNnews.co.id, Bandung – Sidang pembacaan Pledoi (pembelaan) kasus Perkara hukum terhadap Direktur Utama PT. Sela Bara Muhammad Darwis yang diduga menjadi korban kriminalisasi hukum kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Kamis (09-11-23) kemaren.
Riichard William kuasa hukum terdakwa menyimpulkan dalam pembacaan pledoi (pembelaan) kliennya dan menunjukan bukti – bukti asli yang tidak dilampirkan penyidik.
“Dalam sidang tadi, saya memaparkan pembelaan beserta alat bukti, yang mana saksi-saksi khusus dari penggugat kita kategorikan ahli nujum, karena seharusnya yang diperiksa itu sesuai dengan keahliannya yaitu bukti-bukti yang mendukung dalam hal ini akte nomor 136. “kata Richard di ruang sidang.
Lebih rinci dia menyebut perbuatan penyidik tidak objektif dan terkesan sebagai pesanan untuk meluruskan niat jahat pelapor.
Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV
“Akte-akte yang mendukung menyatakan dan menerangkan bahwa pemilik dari saham itu adalah Dr. Ir. Moh. Darwis yang sekarang jadi terdakwa, ini buktinya jelas yang tadi kita sampaikan dalam persidangan. Selain itu ada bukti lainnya dari Kabid Propam Jabar. Disituh tertulis pengakuan jahat oknum eks Kanit Polda Jabar. “Jelasnya.
Lanjut dia, sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. Berdasarkan ketentuan, bahwa kata Richard kategori itu termasuk pemerasan.
“Itu sudah jelas oknum eks Kanit Polda Jabar berpangkat Kompol (Pur) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan telah menjerumuskan klien kami sehingga menjalani proses hukum. Catatan di persidangan Pledoi itu supaya majelis hakim tahu bahwa alat bukti yang digunakan oleh JPU adalah akal – akal dan bukan fakfa sebenarnya kenapa isinya berbeda. “Ungkapnya.