Residivis Pencurian Rumah Dibekuk Polisi, Pelaku Beraksi Manjat Ke lantai 4 Rumah Korban

Jakarta956 Views

Dengan petunjuk tersebut, kami berhasil mengenali pelaku dan melacak keberadaannya.”

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku MM alias Lana (32) telah dua kali masuk penjara sebelumnya, yakni pada tahun 2011 karena kasus pencurian dan pada tahun 2018 karena kasus narkoba.

Setelah bebas dari penjara, pelaku kembali melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Tambora.

Baca Juga : Polres Pasaman Diminta Segera Tangkap Pelaku PETI Yang Diduga Bernama JEK

Pelaku tersebut kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Selain itu, polisi juga berhasil menangkap satu orang penadah barang curian berinisial AJ alias Gondrong (36) yang berasal dari Kecamatan Singa Laut, Cirebon, Jawa Barat. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *