RBNnews.co.id, Padang – R (32), melaporkan suaminya ke Polda Sumbar karena suaminya yang berinisial B kawin lagi dengan seorang wanita berinisial N tanpa persetujuan dirinya.
R melaporkan permasalahan yang dialaminya pada tanggal 10 MeI 2023 dengan nomor surat : Nomor : STTLP/94.a/V/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat yang ditandai tangani oleh Payanmas Siaga III, AKP Umar Yani.
Baca Juga : Heboh!!! Viral Harga Listrik Rp 2.100 Per KWH di Batam
Kuasa Hukum R, M. Ridha, SH, MH mengatakan, B dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 279 juncto 284 yang terjadi di Perumahan Pelangi Regency Blok A, 12, RT 003 RW 009, Ampang Kuranji Kota Padang pada tanggal 17 April 2023.
“Kita laporkan kasus ini ke Polda Sumbar biar terlapor bisa di proses sesuai dengan hukum yang berlaku” ujar M. Ridha.
Baca Juga : Breaking News! Baru Hujan 2 Jam, Kota Batam Langsung Dilanda Banjir
Menurut M. Ridha, terlapor bisa disangkakan dengan pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, serta pasal 284 KUHP dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara.
“Sebenarnya terlapor mempunyai kasus lain yakni pemalsuan tanda tangan istrinya dengan menyatakan istri mudanya sebagai yang berinisial R agar bisa memperbaharui hutangnya di salah satu bank di Kota Padang.” ucap M. Ridha.
Baca Juga : Tidak Kunjung Ada Kejelasan, Rico Minta APH Segera Ungkap Kasus Proyek Jalan Gagal di Koto Kareh
Akibat perbuatannya tersebut, terlapor berhasil membawa uang hasil top up kredit ratusan juta rupiah. “Ini belum kita laporkan, sebab kita ingin kasus ini dulu yang kita bereskan” ucap pria yang selalu tampil maskulin ini. (M)