RBNnews.co.id, Belakang Padang – Unit Reskrim Polsek Belakang Padang (BLP) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural. Pada Senin malam (05/01/2026), polisi berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai penyalur PMI ilegal di kawasan Teluk Sunti, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang.
Kapolresta Barelang melalui Kapolsek Belakang Padang menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penampungan calon PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
“Setelah menerima informasi, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi di sebuah rumah di Kampung Teluk Sunti. Di sana, kami menemukan dua orang calon PMI yang sedang bersiap diberangkatkan ke Malaysia,” ujar Kapolsek Belakang Padang dalam keterangannya, Selasa (06/01/2026).
Dua orang terduga pelaku yang diamankan adalah PATULLAH (36) dan DARMAWAN (42). Keduanya merupakan warga setempat yang berperan dalam memfasilitasi penempatan para pekerja tersebut.
Sementara itu, dua orang korban yang berhasil diselamatkan adalah Ricci Oloan Gultom asal Sijunjung, Sumatera Barat, dan Tiar Ramanda asal Karimun, Kepulauan Riau.
Selain mengamankan pelaku dan korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk menunjang aksi ilegal tersebut, di antaranya:
1 unit Speed Boat 16 kaki berwarna merah maron.
1 unit Mesin Yamaha 25 PK.
1 buah Paspor atas nama salah satu korban.
2 unit ponsel genggam.
Uang tunai senilai Rp850.000.
“Modus para pelaku adalah menampung calon PMI di pemukiman penduduk sebelum diberangkatkan menggunakan speed boat melalui jalur laut untuk menghindari pengawasan petugas,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Belakang Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal yang menjanjikan proses cepat namun tidak memiliki jaminan keamanan dan perlindungan hukum bagi para pekerja. (Red)










