Kepala Bakomstra DPC PD Agam Dicopot, Ada Apa?

Berita Utama1711 Views

RBNnews.co.id, Agam – Adanya informasi yang mengabarkan Tokoh Muda Kabupaten Agam yakni M. Bayu Adetya dikabarkan dicopot jabatannya di kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Agam, Kamis (31-08-23).

Diketahui selama ini M. Bayu Adetya menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Komunikasi Strategi (Bakomstra) DPC Partai Demokrat Kabupaten Agam. Isu pencopotan atau alih fungsi jabatan M. Bayu Adetya ini di Alihkan kepada salah seorang kader baru dan Bacaleg DPRD Kabupaten Agam Dapil 5 yang meliputi Kec.Banuhampu, Kec.Sungai Pua, Kec.Malalak dan Kec.IV Koto yakni Gusnia.

Dikabarkan bahwa alasan pencopotan atau alih fungsi jabatan ini tidak diketahui oleh M.Bayu Adetya dan alasan pencopotan jabatan tersebut adalah dikarenakan Melawan Partai dan tidak patuh akan ad/rt.

Baca Juga : Heboh!!! Viral Harga Listrik Rp 2.100 Per KWH di Batam

Setelah di konfirmasi kepada M. Bayu Adetya, Ia membenarkan hal tersebut. “Benar Saya katanya di Non-Aktifkan oleh DPC Partai Demokrat Kabupaten Agam karena telah di Beri SP 1 dan SP 2 dimulai sejak 12 Mei 2023 sampai saat ini 28 Agustus 2023 dengan alasan tidak patuh atas instruksi atau Melawan Partai, padahal saya selama ini patuh terhadap Ad/Rt Partai”, ungkapnya, Kamis (31-08-23).

Lanjutnya, Memang pada tanggal 12 Mei 2023 saya menshare Instruksi Surat Edaran terkait Tidak Ada Pungutan Nomor Urut Caleg ke Group Whatsapp Partai Demokrat seluruh DPAC. Pada hari itu dan tanggal itu saya dikeluarkan dari Group Whatsapp tersebut.

“Saya juga telah di panggil Katanya oleh Dewan Kehormatan dan Dewan Pertimbangan Partai pada Tanggal 14 Juni 2023 di Kantor Perwakilan DPC Demokrat Kabupaten Agam di Biaro. Saya diminta Klarifikasi kenapa saya melakukan hal demikian tentu saya jelaskan karena Surat Edaran itu saya dapat jam 15.30 tanggal 12 Mei 2023 sifat surat nya juga Tidak Rahasia sedangkan Surat Edaran tersebut DPP Partai Demokrat Merelease di Instagram pada Sore hari menjelang Magrib.” imbuhnya.

Baca Juga : Breaking News! Baru Hujan 2 Jam, Kota Batam Langsung Dilanda Banjir

Sambungnya, Terkait di copot jabatan saya sampai saat ini belum menerima Surat SP 1 & SP 2 dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Agam jadi Saya masih Sah sebagai Kepala Bakomstra DPC Kabupaten Agam berdasarkan SK DPP Partai Demokrat No.501/DPP.PD/DPC/VII/2022 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum DPP Mas Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal DPP Mas Teuku Riefki Harsya pada tanggal 27 Juli 2022.

“Saya kalau terkait Gusnia menggantikan posisi saya itu memang benar dari saat saya bertanya langsung kepada Beliau sendiri katanya diminta oleh Ketua DPC Demokrat Agam untuk mengambil Posisi Kepala Bakomstra DPC Demokrat Kabupaten Agam”, paparnya.

Ia menambahkan, Kemudian Pada Tanggal 11 Agustus 2023 saya juga sudah tanyakan ke Ketua DPC Demokrat Kabupaten Agam terkait Surat SP 1 & SP 2 saya kenapa saya belum menerimanya.

Baca Juga : Tidak Kunjung Ada Kejelasan, Rico Minta APH Segera Ungkap Kasus Proyek Jalan Gagal di Koto Kareh

“Sudah saya tanyakan mengenai SP 1 & SP 2 itu, tetapi jawaban Ketua DPC Malahan melempar pertanyaan ini kepada Sekretaris DPC yakni Pak Doddi. Jadi, saya ini seolah-olah di ombang-ambing kedudukan saya di DPC Demokrat Kabupaten Agam. Maka dari itu kita lihat saja perkembangan selanjutnya” tutupnya.

Sementara, hingga berita ini diterbitkan, Awak media masih mencoba untuk konfirmasi langsung mengenai berita tersebut kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Agam. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *