Polri Sebut Klub Suap Wasit 800 Juta & Kini Naik ke Liga 1

Jakarta2212 Views

Para tersangka adalah R selaku wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, A selaku wasit cadangan, K selaku LO wasit, AS (DPO) selaku kurir uang, VW mantan pemilik klub, dan DR selaku salah satu pengurus klub.

Mulanya pihak klub melobi perangkat wasit agar dapat membantu memenangi pertandingan dengan iming-iming hadiah berupa uang.

Wasit yang telah menerima ‘hadiah’ akhirnya memenangkan klub tersebut dengan melakukan kecurangan dalam pertandingan.

Baca Juga : Polres Pasaman Diminta Segera Tangkap Pelaku PETI Yang Diduga Bernama JEK

Akibat perbuatannya, tersangka penyuap dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara wasit penerima suap dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *