Pemprov Kepri Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Cek Detailnya…

Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.

Program bebas BBNKB II ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan.

Baca Juga : Polres Pasaman Diminta Segera Tangkap Pelaku PETI Yang Diduga Bernama JEK

Masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Kepri. (Red)

BACA JUGA  Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Ini Pesan Kapolres Karimun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *