Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK mengatakan Pelaku mengakui aksi pencurian kendaraan bermotor dengan cara mendorong sepeda motor curian dengan di stut bersamaan.
Diamankan juga barang bukti yaitu 1 unit sepeda motor merk honda beat warna Hijau Doop yang sudah di preteli Stop Kontaknya oleh pelaku di lokasi Ruli Kamp. Air Batam Centre.
Baca Juga : Kapal Mengalami Kecelakaan Laut, Diduga Bawa Ban Mobil Ilegal Dari Luar Negeri
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK. (Red)