Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka, yaitu 11 unit handphone android yang terbungkus kantong warna hitam dengan terbalut jaket warna putih biru di dalam tas kecil warna hitam dengan tulisan Nirvana, satu helai kaos lengan pendek warna biru dan satu helai celana Levis panjang warna biru.
Baca Juga : Polres Pasaman Diminta Segera Tangkap Pelaku PETI Yang Diduga Bernama JEK
“Saat diintrogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama dengan seorang temannya inisial AN yang saat ini masih dala pencarian,” terang AKP P Simatupang. “Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 363 ayat (2) KUHP,” pungkasnya. (Red)