Marak Penyaluran PMI Ilegal, Polres Lingga Lakukan Sosialisasi dan Himbauan

Kepri1063 Views

Tak hanya melakukan imbauan, Personil Polsek Dabo Singkep jugak menjelaskan tentang prosedur pengiriman PMI legal yang harus melalui lembaga resmi seperti BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) atau BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia).

Selain itu, mereka juga mengingatkan tentang dampak negatif dari PMI ilegal yang berangkat melalui calo.

“PMI ilegal tidak memiliki perlindungan hukum dan asuransi dari pemerintah. Mereka juga berisiko menjadi korban perdagangan manusia, penipuan, penyalahgunaan, atau eksploitasi di negara tujuan. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan janji-janji palsu dari calo,”tegas Kapolsek. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *