RBNnews.co.id, Anambas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan enam orang yang diduga terlibat.
Kasus tersebut terungkap setelah personel Polsek Siantan mengamankan seorang pria berinisial A.S.H. terkait dugaan tindak pidana pencurian pakaian dalam dan perbuatan mengintip.
Dalam pemeriksaan, A.S.H. mengaku pernah mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Polsek Siantan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas untuk melakukan tes urine terhadap A.S.H.
Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine.
Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas IPTU Kristian, S.H., mengatakan dari hasil interogasi, A.S.H. mengaku mengonsumsi sabu bersama tiga rekannya yang berinisial E., I., dan H.H.
“Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut. Hasil tes urine menunjukkan seluruhnya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine,” ujar IPTU Kristian, Rabu (03/06/26).
Pengembangan kasus kemudian dilakukan untuk menelusuri asal-usul narkotika yang dikonsumsi para terduga.
Dari hasil penyelidikan, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial D. yang juga mengaku pernah mengonsumsi sabu.
Dari keterangan D., petugas memperoleh informasi bahwa narkotika tersebut berasal dari seorang pria berinisial E.W.
Tim Satresnarkoba selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan E.W. untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik bening berbagai ukuran serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, E.W. mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian petugas.
Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu memiliki berat bersih total 1,10 gram. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Anambas.
“Saat ini kasus masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” kata IPTU Kristian.
Penulis : Wan Wahyudi
Editor : Redaksi






