RBNnews.co.id, Padang – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah mengingatkan perusahaan atau pemberi kerja di Sumbar untuk terus mengutamakan keselamatan bagi para pekerja. Selain itu, Gubernur dengan tegas mengingatkan para pemberi kerja agar terus menjaga komitmen untuk tidak melibatkan dan mempekerjakan anak-anak.
Penegasan itu disampaikan Gubernur Mahyeldi saat Malam Anugerah Penghargaan Paritrana Award Tahun 2022, Pemberian Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2023, serta Penyerahan Penghargaan atas Komitmen Perusahaan Sektor Perkebunan Kelapa Sawit untuk Tidak Melibatkan dan Mempekerjakan Anak Tahun 2023, di Hotel Pangeran Beach, Padang, Senin (04-09-23) malam.
“Malam ini kita menyerahkan penghargaan dan apresiasi kita kepada perusahaan yang terus mengutamakan pentingnya perlindungan dan keselamatan kerja di lingkungan perusahaan atau lini usaha masing-masing. Selain itu, kita juga terus memantau kepatuhan perusahaan di Sumbar untuk tidak mempekerjakan anak-anak,” ucap Gubernur.
Gubernur mengingatkan, bahwa melindungi kesehatan dan keselamatan para pekerja sama artinya dengan melindungi kesehatan dan keselamatan keluarga yang menunggu para pekerja itu di rumah masing-masing. Sembari juga menjaga agar aktivitas dan produktivitas perusahaan terus berjalan sebagaimana mestinya.
“Selain itu, perusahaan atau lini usaha kecil mana pun di Sumbar tidak kita benarkan mempekerjakan anak. Sebab, anak-anak itu haknya adalah belajar dan bermain, bukan bekerja. Mereka harus kita jaga dan kita didik sebaik mungkin, karena mereka adalah calon pemimpin bangsa ini di masa yang akan datang,” kata Gubernur lagi.
Baca Juga : Heboh!!! Viral Harga Listrik Rp 2.100 Per KWH di Batam
Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV
Baca Juga : Breaking News! Baru Hujan 2 Jam, Kota Batam Langsung Dilanda Banjir
Di samping itu, Gubernur juga mengingatkan perusahaan dan para pemberi kerja di Sumbar untuk segera menunaikan apa yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap para pekerja. Sebab, pemenuhan hak pekerja bukan saja diatur oleh negara melalui undang-undang, tetapi juga bagian dari pelaksanaan perintah agama.
“Dalam Islam diajarkan, bayarlah upah pekerja sebelum keringat mereka mengering. Itu ketentuan agama yang wajib kita patuhi dan amalkan. Bahkan, perusahaan dan pemberi kerja harus senantiasa meningkatkan apresiasinya kepada pekerja. Pemprov Sumbar terus memantau pelaksanaan kewajiban perusahaan ini, sebab tujuan negara adalah mensejahterakan masyarakat,” ucap Gubernur lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Nizam Ul Muluk dalam laporannya menyebutkan, sebanyak tiga Bupati/Wali Kota di Sumbar menerima Paritrana Award 2022, sedangkan lima Bupati/Sekda menerima Penghargaan atas Komitmen dan Dukungan terhadap Perusahaan Sektor Perkebunan Kelapa Sawit Tidak Melibatkan dan Mempekerjakan Anak.
“Selain itu, enam perusahaan juga menerima Paritrana Award Tahun 2022, lalu sebanyak 37 perusahaan menerima Penghargaan atas Komitmen Perusahaan Sektor Perkebunan Kelapa Sawit Tidak Melibatkan dan Mempekerjakan Anak, dan 36 perusahaan menerima Penghargaan Kecelakaan Nihil dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI,” ucap Nizam.
Selain itu, sebanyak 16 perusahaan juga memperoleh Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Tempat Kerja dari Menaker, dan tujuh perusahaan memperoleh Penghargaan atas Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja dari Menaker RI. (M)