Lakukan Penipuan Hingga 19,5 Milyar dan Miliki Peluru Senpi, Johanis & Teddy Jadi DPO

Berita Utama2998 Views

Kami juga terbitkan DPO yang bersangkutan diduga berada di Negara Singapore.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM menghimbau untuk para tersangka teddy johanis dan johanis kami berharap untuk segera menyerahkan diri.

“Jangan berfikir dari laporan polisi yang beritanya sudah senyap tidak ditindak lanjuti, untuk itu segera menyerahkan diri sebelum Red Notice dari Divhubinter Polri diterbitkan”, tegasnya.

Tentunya jika sudah terbit mereka bisa melakukan jemput paksa melalui perwakilan yang ada di Singapore.

Baca Juga : Polres Pasaman Diminta Segera Tangkap Pelaku PETI Yang Diduga Bernama JEK

Dari Laporan Polisi yang kita tangani, kemudian pada 14 september 2023 kita melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti di Kantor PT. Jaya Putra Kundur Kec. Batu Ampar Kota Batam.

Waktu di geledah, di temukan beberapa dokumen yang ada kaitannya jual beli property dan selain itu juga di temukan 50 butir amunisi peluru tajam dan 20 butir amunisi peluru karet yang mana amunisi tersebut merupakan peluru dari Senjata api laras pendek

Yang mana amunisi yang di temukan ini tidak memiliki ijin sehingga berdasarkan temuan tersebut kita membuat LP model A yang diterbitkan pada tanggal 27 september 2023. Yang bersangkutan diduga melanggar UU darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *