RBNnews.co.id, Jakarta – Konyolnya seorang warga di Jl. Industri XI No.16, Rt. 003 Rw. 001, Kel. Gunung Sahari Utara, Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat dengan sengaja membangun hunian rumah tinggal diatas saluran air alias Got warga.
Bahkan melalui keterangan Pers nya di Jakarta, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa OPAN, menyinggung dampak penyumbatan aliran air yang beresiko munculnya musibah besar bagi warga setempat, Senin (14-08-23).
Baca Juga : Breaking News! Baru Hujan 2 Jam, Kota Batam Langsung Dilanda Banjir
“Sebut saja itu bangunan milik (Td). Kabar yang saya terima dilapangan kerap sudah dibongkar oleh petugas penertiban Kecamatan Sawah Besar dan Pemkot Jakpus, tapi hanya bongkar cantik dan hanya seakan akan terlihat dibongkar untuk mengelabui publik. “Ucap Opan.
Dia merinci Td membangun rumah tinggalnya diatas saluran air (Fasum DKI) yang berlantai 3 namun dibangun sampai 4 lantai, dan parahnya dibagian belakang itulah pemilik rumah menutup aliran air warga, bahkan dengan sengaja mendirikan betonisasi pancang diatas saluran air, akibatnya aliran air tersumbat dan menimbulkan bau menyengat tak sedap.
Baca Juga : Heboh!!! Viral Harga Listrik Rp 2.100 Per KWH di Batam
“Selain menimbulkan genangan air keruh, kotor dan berbau. Dampak seriusnya adalah akan menyebabkan munculnya penyakit pernafasan dan penyakit kulit, terlebih jika hujan datang dipastikan akan berdampak banjir. ‘Bebernya.
Opan menyebut kejadian pelanggaran itu telah dilaporkan oleh warga a/n Ns kepada pihak Citata Kecamatan Sawah Besar pada tanggal 13 Juni 2023 lalu. Bahkan aduan itu telah sampai ke Kasudin Cipta Karya dan Tata Ruang Jakarta Pusat, namun hingga detik ini tidak mendapatkan respon yang baik.
Baca Juga : Tidak Kunjung Ada Kejelasan, Rico Minta APH Segera Ungkap Kasus Proyek Jalan Gagal di Koto Kareh
“Ulah oknum pejabat korup dan serakah seperti itulah yang merusak lingkungan. Karena saya meyakini baik oknum pejabat penertiban tingkat Kecamatan Sawah Besar maupun Citata Pemkot Jakpus sudah meraup ratusan juta dari Td pemilik bangunan itu. “Tuding Opan.
Dia juga menyinggung peraturan mendirikan bangunan sudah diatur dalam Undang Undang dan Perda DKI Jakarta. Bahwa harus sesuai dengan rencana bangunan dengan dokumen rencana teknis yang disetujui dalam IMB, Kebersihan dan ketertiban lingkungan, dan Dampak pelaksanaan pembangunan terhadap lingkungan.
Baca Juga : Gelper di Sky Villa Terus Diberitakan Dugaan Perjudian, Rico Minta APH Segera Bertindak dan Bergerak
Saat dikonfirmasi ke sie. Cipta Karya dan Tata Ruang berinisial (afdl) Kecamatan Sawah Besar pada tanggal 10 Agustus 2023 lalu, dirinya mengklaim permasalahan bangunan yang berdiri diatas saluran air bukan menjadi ranahnya, akan tetapi ranahnya kelurahan, “demikian paparnya.
Terpisah, Dewan Pengawas (dewas) Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia mempertanyakan dan sekaligus berharap ada tindakan tegas dari Kepala Sudin (Kasudin) Cipta Karya dan Tata Ruang Jakarta Pusat dalam melakukan tindakan pengawasan terhadap bangunan yang melanggar Pasal 145 Perda 7/2010. (RRDPPFJWI)