RBNnews.co.id, Batam – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Front Persaudaraan Islam (FPI) Kepulauan Riau (Kepri), Ismail Muslimin, S.H ikut angkat bicara juga terkait Penyesuaian Tarif Listrik (Tariff Adjustment) di Kota Batam, Minggu (04-08-24) malam.
Kepada awak media, Ismail mengatakan bahwa DPD FPI Kepri menolak dengan tegas Penyesuaian (Kenaikan) Tarif Listrik yang telah diberlakukan oleh PT. PLN Batam sejak 1 Juli 2024 yang lalu.
“Kami menolak dengan tegas kenaikan tarif listrik oleh PLN Batam. Kami minta PLN segera Batalkan kenaikan tersebut. Kalau gak batal, kami siap untuk Demo sampai kenaikan tarif itu dibatalkan,” Ungkap Ismail, Minggu (04-08-24) malam.
Ditegaskan Dia, Kenaikan Tarif Listrik itu sangat membebankan masyarakat, terkhusus masyarakat golongan menengah kebawah.
“Tarif Listrik naik itu, tambah buat beban ke masyarakat. Saat ini semua mahal, tambah lagi listrik naik! Apa mau menyengsarakan masyarakat? Banyak masyarakat yang kehidupannya masih dibawah rata-rata di Batam ini!” Tegas Ismail.
Baca Juga : Rencana Tarif Listrik Naik, Gubernur Lira Kepri : PT. PLN Batam Jangan Buat Gaduh & Batalkan Kenaikan
Baca Juga : Diduga Langgar UU Nomor 30 Tahun 2014, PT. PLN Batam Diminta Batalkan Penyesuaian Tarif Listrik
Tambah Ismail, Dirinya siap digaris terdepan dalam penolakan kenaikan listrik tersebut.
“Saya siap paling depan menolak kenaikan tarif listrik oleh PLN. Saya juga minta PLN tidak lagi melakukan pemutusan aliran listrik kalau masyarakat telat bayar. Jangan hantui masyarakat dengan ketakutan listriknya diputus kalau telat bayar!” Sebutnya.
Ismail melanjutkan, Ia menyebutkan bahwa dirinya sangat prihatin ketika mendengar ada masyarakat yang ditakut-takuti dengan pemutusan aliran listrik karena telat bayar tagihan.
Sambungnya, Ia juga mengatakan bahwa tidak pernah mendengar ada undang-undang atau peraturan yang menyebutkan kalau listrik telat bayar 1 atau 2 hari langsung dicabut breaker meterannya.
Baca Juga : Tarif Listrik Naik Ketikan Ajaran Baru Sekolah, Dedek : Tambah Beban Masyarakat Batam
Baca Juga : Tarif Listrik Naik, Ketua Team Libas Kepri Minta PT. PLN Batam Segera Batalkan
“Saya sedih mendengar ada masyarakat yang diputus aliran listriknya karena telat bayar tagihan. Padahal tak ada Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang menyuruh pemutusan aliran listrik kalau telat bayar 1 atau 2 hari. Kalau di denda mungkinlah, namanya juga telat bayar.” Pungkasnya.
Sementara, awak media mencoba menelusuri Undang-Undang (UU) maupun Peraturan Menteri terkait Ketenagalistrikan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja), tidak ditemukan kata-kata pemutusan sementara aliran listrik jika terjadi keterlambatan pembayaran tagihan listrik.
Sedangkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017, Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2018 dan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2022, awak media juga tidak menemukan kata-kata pemutusan aliran sementara aliran listrik jika terjadi keterlambatan pembayaran tagihan listrik. (Red)