RBNnews.co.id, Batam – Kepala KSOP Khusus Batam, M. Takwim Masuku, M.T., M.M.T membantah adanya dugaan kongkalikong antara oknum KSOP Khusus Kota Batam dengan Agen Speed Boat Kayu di Pelabuhan Rakyat (PR) Sei. Jodoh.
Bantahan tersebut dikirimkan langsung oleh M. Takwim kepada awak media RBNnews.co.id melalui pesan whatsapp pada hari Kamis (19-03-26) siang.
“Terkait sinyalir bahwa ada kongkalikong dll, itu adalah tidak benar. Insyaa Allah sudah saya cek semua,” Ungkap Kepala KSOP Khusus Batam, M. Takwim Masuku, M.T., M.M.T.
Pemberitaan sebelumnya, dugaan pembiaran yang dilakukan KSOP Khusus Batam menjadi tanda tanya yang besar, bahkan adanya pertanyaan terkait dugaan kongkalikong antara oknum KSOP Khusus Batam dengan Agen Speed Boat kayu di Pelabuhan Rakyat Sei. Jodoh.
Klarifikasi langsung oleh Kepala KSOP khusus Batam ini membantah langsung pertanyaan terkait dugaan kongkalikong oknum KSOP lhsusu Batam dengan Agen Speed Boat.
Kepala KSOP Khusus Batam, M. Takwim Masuku juga mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan investigasi selama 2 hari ini terkait pemberitaan yang beredar.
“Selamat Siang pk Rico , terimakasih atas pemberitaannya, dan 2 hari ini sdh sy investigasi dan cek ke lapangan,” Kata M. Takwim.
Adapun hasil investigasi dan cek lapangan yang dilakukan oleh Kepala KSOP khusus Batam yaitu:
1. Lokasi tg uma sdh dilarang beroperasi ;
2. Pantai stress (dekat bintang 99) karena saat ini periode Angleb dan keterbatasan kapal, maka diizinkan sampai besok dengan melakukan pengawasan keselamatan setiap keberangkatan dan stelah itu tdk diizinkan utk angkutan penumpang. (Alternatif lain adalah besok penumpang naik dari harbourbay atau sekupang);
3. Kapal akan dipindahkan ke terminal yg berizin;
4. Terkait sinyalir bahwa ada kongkalikong dll, itu adalah tidak benar. (Insya Allah, sdh sy cek semua) ;
5. Terimakasih.
Saat ditanya apakah Speed Boat yang berlayar tersebut memiliki izin dari KSOP Khusus Batam, Takwim menjawab bahwa tidak memiliki izin.
“Tidak ada izin dari KSOP, Dengan berita Bpk itulah, saya minta utk dihentikan, karena tdk berizin,” Pungkas M. Takwim Masuku. (Red)













