RBNnews.co.id, Batam – Setelah sebelumnya muncul pemberitaan di media online Jaringanbintanginfo.com berjudul “Diduga Limbah B3 Dibuang ke Drainase, Awak Media Sempat Mendapat Tekanan dari Oknum Security di Kawasan Kabil” pada 1 Mei 2026, awak media kembali mengaku mengalami tekanan saat menjalankan tugas jurnalistik, Senin (04/05/26).
Peristiwa tersebut terjadi sehari setelah peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia pada 3 Mei. Ironisnya, pada 4 Mei 2026, situasi yang dialami awak media justru kembali mengarah pada dugaan intimidasi.
Kali ini, tekanan diduga datang dari pimpinan perusahaan PTP berinisial AHR yang datang bersama rekannya berinisial EN, dengan maksud memberikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya.
Awalnya, awak media telah membuka ruang klarifikasi secara terbuka. “Silakan Pak jika ingin memberikan klarifikasi, nanti akan kami muat sesuai isi klarifikasi tersebut,” ujar awak media.
Namun, alih-alih menyampaikan klarifikasi secara langsung atau melalui jalur resmi seperti pesan tertulis, email, maupun wawancara di tempat, pihak pimpinan tersebut justru meminta awak media untuk ikut menemui oknum security yang sebelumnya diberitakan.
Permintaan tersebut disertai ajakan agar awak media ikut dalam satu kendaraan menuju lokasi di kawasan PT Ecogreen Oleochemical.
Awak media mengaku telah menolak ajakan tersebut berulang kali. “Kami sudah sampaikan, jika ingin klarifikasi bisa dilakukan di sini, atau melalui WhatsApp maupun email,” ungkapnya.
Meski demikian, ajakan untuk ikut dalam satu mobil tetap dipaksakan. Awak media bahkan telah menawarkan solusi alternatif dengan menyusul secara terpisah.
“Kami sudah bilang, silakan bapak duluan, nanti kami menyusul. Tapi tetap diminta harus satu mobil,” lanjutnya.
Situasi tersebut membuat awak media merasa tidak nyaman dan tertekan, sehingga akhirnya memilih menolak secara tegas ajakan tersebut demi alasan keamanan.
Sebagai bentuk profesionalitas, awak media tetap berkomitmen melanjutkan peliputan dan menjadwalkan konfirmasi langsung ke pihak terkait.
“Besok kami bersama tim tetap akan datang ke PT Ecogreen pada pukul 13.00 WIB untuk melakukan konfirmasi,” tegasnya.
Dasar Hukum dan Regulasi
Tindakan yang diduga mengarah pada tekanan terhadap kerja jurnalistik bertentangan dengan sejumlah regulasi di Indonesia, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan
Pasal 4 dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
2. Kode Etik Jurnalistik
Wartawan berhak bekerja secara independen tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Narasumber memiliki hak jawab dan hak koreksi, namun tidak dibenarkan melakukan intimidasi atau pemaksaan dalam proses klarifikasi.
3. Prinsip Hak Jawab
Klarifikasi seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang wajar dan tidak mengandung unsur tekanan, ancaman, atau pemaksaan terhadap jurnalis.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius, mengingat terjadi dalam momentum peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Diharapkan seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik serta menggunakan mekanisme yang sesuai hukum dalam menyampaikan klarifikasi.
Sumber : Jaringanbintanginfo.com






