Jaga Ekosistem dan Hidupkan Tradisi, 70 Kg Ikan Larangan Dilepas di Nagari Sulit Air

Sumbar154 Dilihat

RBNnews.co.id, Solok – Pemerintah Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, resmi melepasliarkan puluhan kilogram bibit ikan di aliran Batang Air Katialo, tepatnya di kawasan Jembatan Titi (Bagonjong), Senin (22/6/2026).

Langkah ini diambil sebagai upaya nyata menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menghidupkan kembali kearifan lokal berupa “Ikan Larangan.”

​Pj Wali Nagari Sulit Air, A.H. Ayandra Sadra, M.A., mengungkapkan bahwa aksi lingkungan ini lahir dari semangat swadaya masyarakat.

Inisiatif tersebut diinisiasi secara kolaboratif oleh lembaga-lembaga yang ada di Nagari Sulit Air, termasuk jajaran Pemerintahan Nagari dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nagari.

BACA JUGA  Seminar International Global Halal Industry Oppurtunity And Challenges Dibuka Langsung Gubernur Mahyeldi

​”Pelepasan ikan di Cek Dam Titi Bagonjong ini merupakan murni swadaya masyarakat. Ini adalah bukti nyata kepedulian warga dan lembaga nagari terhadap kelestarian ekosistem sungai kita,” ujar Ayandra.

Secara rinci, bibit yang dilepasliarkan berbobot total sekitar 70 kilogram, yang terdiri dari 250 ekor ikan jenis Mas dan Nila. Nilai dari bibit ikan yang ditanam tersebut diperkirakan mencapai Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Melalui konsep Ikan Larangan, masyarakat dilarang keras memancing atau menangkap ikan-ikan tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.

​Manfaat Ekologis dan Daya Tarik Wisata

​Kehadiran ratusan ikan ini diproyeksikan mampu mendongkrak daya tarik visual kawasan Cek Dam Titi Bagonjong. Selain berfungsi ekologis sebagai penyeimbang ekosistem air, hilir mudik ikan di permukaan cek dam juga diyakini akan mempercantik panorama alam sekitar.

BACA JUGA  Diduga Banyak Proyek Bermasalah di Nagari Sungai Tunu Utara, Kejaksaan Negeri Pessel Diminta Turun Tangan

​Pihak nagari berharap aksi ini memicu efek bola salju, di mana warga secara sukarela ikut menyumbang bibit ikan dan bersama-sama menjaga keamanan kawasan tersebut dari aktivitas ilegal seperti penyetruman atau peracunan air.

​Prosesi pelepasan ikan larangan ini berlangsung sederhana tanpa mengurangi makna dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting setempat. Tampak hadir di lokasi di antaranya Camat X Koto Diatas, KUA X Koto Diatas, Wali Nagari Sulit Air, Ketua MUI Nagari Sulit Air, Badan Permusyawaratan Nagari (BPN), hingga seluruh Kepala Jorong se-Nagari Sulit Air.

Antusiasme juga terlihat dari masyarakat yang memadati area di atas Jembatan Bagonjong untuk menyaksikan momen tersebut.

Penulis : Maihendrik

Editor : Redaksi

BACA JUGA  Gubernur Sumbar Lepas Ribuan Peserta Minangkabau Basapeda di Singkarak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *