RBNnews.co.id, Sumbar – Dugaan carut-marut data penerima bantuan Hunian Sementara (Huntara), Hunian Tetap (Huntap), dan Dana Tunggu Hunian (DTH) di Nagari Salareh Aia Pusat memicu keresahan di tengah masyarakat. Warga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran bantuan yang dinilai belum transparan dan berpotensi tidak tepat sasaran.
Informasi yang dihimpun awak media pada Selasa (14/04/2026) dari salah seorang warga melalui sambungan WhatsApp mengungkap adanya sejumlah kejanggalan. Ia menyebutkan, terdapat warga yang telah terdata dan bahkan menempati Huntara, namun tidak tercatat sebagai penerima Huntap.
Ini yang jadi pertanyaan. Kalau yang sudah di Huntara tidak dapat Huntap, atau yang sudah menerima DTH juga tidak mendapatkan Huntap, lalu bagaimana mekanisme penetapannya?” ujarnya.
Kondisi tersebut menimbulkan kebingungan sekaligus tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, bantuan Huntara dan DTH seharusnya menjadi bagian dari tahapan menuju pemberian Huntap, bukan justru menggugurkan peluang penerima.
Warga pun mendesak pemerintah nagari memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme dan dasar penetapan data penerima bantuan. Mereka menilai, kesalahan dalam pendataan dan penyaluran tidak seharusnya merugikan masyarakat.
Selain itu, proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak terkait juga menjadi sorotan. Meski sebelumnya disebutkan akan dilakukan verifikasi ulang, namun menurut keterangan sumber, verifikasi di lapangan diduga belum dilakukan secara menyeluruh.
“Informasinya verifikasi hanya data baru yang diusulkan Walinagari, sehingga ada yang sudah di huntara atau dapat DTH tidak dapat Huntap, bukan data lama yang di verifikasi ulang ujarnya.
Lebih lanjut, warga juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian dalam penerapan kriteria penerima bantuan, termasuk terkait jarak hunian dari aliran sungai.
“Di lapangan, ada yang dinilai tidak sesuai dengan kriteria jarak yang ditetapkan. Ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut Publik menyoroti, yang sudah dapat Huntara dan DTH yang bertujuan untuk mendapatkan Huntap, namun saat dilakukan Verifikasi ada dugaan kesalahan data? Siapa yang bertanggung jawab atas anggaran yang diturunkan untuk penerima manfaat tersebut tegasnya.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, masyarakat mendesak adanya audit independen terhadap seluruh data penerima Huntara, Huntap, dan DTH. Mereka juga meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam proses penyaluran.
“Kalau memang ada kekeliruan dalam pendataan atau penyaluran, harus dibuka secara transparan agar tidak merugikan masyarakat,” tegas warga.Warga juga berharap aparat berwenang dapat melakukan penelusuran lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses tersebut.
Dasar Regulasi dan Potensi Pelanggaran
Penyaluran bantuan pasca bencana seperti Huntara, Huntap, dan DTH wajib mengacu pada regulasi yang berlaku, di antaranya:
-Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan BencanaMenegaskan bahwa korban bencana berhak mendapatkan bantuan hunian yang layak serta pemerintah wajib menjamin transparansi dan akuntabilitas.
-Peraturan Kepala BNPB Nomor 6 Tahun 2018
Mengatur bahwa penetapan penerima bantuan harus melalui verifikasi faktual di lapangan, bukan hanya berdasarkan administrasi.
-Peraturan Menteri PUPR Nomor 29/PRT/M/2018Menegaskan standar dan mekanisme pemberian Huntap sesuai kondisi riil penerima.
-Permendagri Nomor 20 Tahun 2018Mengatur pengelolaan keuangan desa/nagari harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran administratif hingga penyalahgunaan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menindaklanjuti persoalan ini. Transparansi dan audit terbuka dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (Red)












