RBNnews.co.id, Batam – Beredar informasi mengenai salah seorang yang mengaku sebagai Kuasa Pemilik Tanah dari Kantor Camat Galang.
Informasi tersebut mengungkapkan bahwa Pemko Batam diminta untuk menyelesaikan tanah yang diduduki oleh kantor Camat Galang kepada pemilik tanah yang bernama Hasan Basri (83th).
Baca Juga : Heboh!!! Viral Harga Listrik Rp 2.100 Per KWH di Batam
(Bismillah…Kepada Pemko Batam tanah yang diduduki Kantor CAMAT Galang belum ada penyelesaiannya dengan pemilik tanah Bapak Hasan Basri 83th. Di harapkan ada niat baik dari Pemko Batam untuk segera menyelesaikannya. Di persile hbgi kuasa pemilik Hp 08126879****), demikian bunyi informasi yang diterima oleh awak media.
Saat nomor HP yang tertera dalam informasi tersebut dihubungi awak media RBNnews.co.id, Ia membenarkan informasi tersebut.
Baca Juga : Breaking News! Baru Hujan 2 Jam, Kota Batam Langsung Dilanda Banjir
“Benar bang, Ya pernah kami RDP Dgn Camat Galang bapak Rembe dan pejabat kecamatan bg. 14 Desember 2021, sampai skg Pak Camatnya tdk ada progres bg. Bahkan pernah nantang laporkan aja ke Kapolda”, ungkap Kuasa Pemilik Tanah, Minggu (20-08-23).
Pria yang diketahui bernama Andi Rio Framantdha tersebut menambahkan, Ia menyebut tanah tersebut milik Tan A Si yang diserahkan kepada Hasan Basri (83) pada Tahun 1984 Yang lalu.
Baca Juga : Tidak Kunjung Ada Kejelasan, Rico Minta APH Segera Ungkap Kasus Proyek Jalan Gagal di Koto Kareh
“Kantor camat tersebut dibangun tahun 1986, sementara Pak Hasan Basri menerima surat penyerahan dari pemilik tanah a.n Tan A Si pada tahun 1984”, ujarnya.
Lanjutnya, Ia juga menyebutkan bahwa Hasan Basri adalah mertuanya dan di tahun 1983 sampai 1984 tersebut mertuanya itu menjadi seorang Pj. Camat dan juga Sekcam Galang ketika itu.
Baca Juga : Gelper di Sky Villa Terus Diberitakan Dugaan Perjudian, Rico Minta APH Segera Bertindak dan Bergerak
“Beliau mertua saya. Waktu masih Kabupaten, Bapak pernah jadi Pj. Camat dan Sekcam Galang waktu itu bang. Beliau juga di Galang dinas selama 8 Tahunan. Memang ada janji dari Pak Bupatinya, tapi janji aja untum ganti rugi dan sampai sekarang tidak ada ganti rugi itu”, kesalnya.
Saat ditanya awak media apakah pernah ada ganti rugi selama ini, Ia menyebutkan bahwa tidak ada pengibahan ataupun ganti rugi terhadap tanah tersebut.
Baca Juga : Viral, Piagam Penghargaan Untuk Rokok Ilegal Merk Manchester di Kota Batam
“Tidak ada Pengibahan dari Pak Hasan Basri terhadap tanah tersebut. Dan tidak ada juga ganti rugi yang diberikan kepada Pak Hasan Basri sampai saat ini. Selain itu, kami juga sudah melayangkan surat ke Pemko Batam”, tutupnya.
Sementara, Camat Galang, Rambe menginformasikan bahwa permasalahan ini sudah ditangani oleh Pemerintah Kota Batam dan Yang lebih tepat menjawab adalah Sekda Kota Batam.
Baca Juga : Proyek Drainase U 150 di Buliang Diharapkan Tidak Bermasalah Seperti Proyek Drainase U 100 Sebelumnya
“Permasalahan ini SDH di tangani pemerintah kota- mungkin yg lebih pas pak sekda yg jawab…trmksh.”, balas Rambe melalui pesan Whatsappnya.