Ditahan Polisi, Ini Kronologi Penangkapan Vadel Badjideh Pacar Lolly Anak Nikita Mizarni

“Kronologis kejadian, saat korban mengendarai kendaraan bermotor berpapasan dengan pelaku Martin yang hampir tertabrak sehingga terjadi pertengkaran mulut,” sambungnya.

Tak sampai di situ, lanjut Bintoro, pelaku Martin kemudian mengajak dua saudaranya FAB atau Vadel Badjideh dan BMB atau Bintang mendatangi korban.

Kemudian mereka melakukan pengeroyokan terhadap korban yang merupakan Babinsa TNI di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca Juga : Polres Pasaman Diminta Segera Tangkap Pelaku PETI Yang Diduga Bernama JEK

“Tidak sendirian, yang bersangkutan membawa dua saudaranya melakukan intimidasi dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” ucapnya.

Kini, atas pengeroyokan yang dilakukannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Red)

BACA JUGA  Berantas Judi Online Jaringan Internasional, Polri Amankan 321 WNA di Jakbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *