Diduga Lakukan Penipuan, Rina Elvira Monalisa Sinaga Dilaporkan ke Polisi

RBNnews.co.id, Batam – Direktur PT Tunas Rhodearni Mulia, Rina Elvira Monalisa Sinaga resmi dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana dan atau penipuan.

Pelapor, Agustoni Mendrofa melaporkan Rina Elvira Monalisa Sinaga di Polsek Batam Kota dengan nomor: LP / B / 042 / II / 2025 / SPKT / Polsek Batam Kota / Polresta Barelang / Polda Kepri, pada Rabu (26/02/2025), sekira pukul 21.00 WIB.

Agustoni Mendrofa yang merasa sebagai korban dari dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan Rina Elvira Monalisa Sinaga ini mengungkapkan bahwa dirinya sangat geram dengan perlakuan terlapor.

“Ya, saya mulai merasa ditipu di bulan Januari 2025 kemarin, saat mendatangi kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Di sana, saya menanyakan apakah UWTO Kavling milik saya sudah dibayar atau belum, berdasarkan faktur nomor: F/000551/LAHAN/KSB/10/2024. Namun, ternyata memang belum dibayar, yang seharusnya jatuh tempo pembayaran pada bulan November 2024,” ungkap Agustoni.

Pelapor Agustoni menyebut, Rina Sinaga tidak punya etika baik. Dirinya menyayangkan sikap seorang pengacara dan punya pendidikan tersebut.

“Di saat saya hubungi beliau, selalu bilang tunggu dan sedang proses. Namun, akhir – akhir ini, saya menghubunginya kembali, justru nomor hp saya di blokir oleh Rina Sinaga,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor mengharapkan kepada pihak kepolisian agar laporan tersebut dapat di proses sesegara mungkin, sehingga kliennya mereka mendapatkan keadilan.

“Harapan kita, semoga korban mendapatkan keadilan dan tidak ada korban lain,” jelas Adv. Fery Hulu, SH, MH.

Baca Juga : Main Billiard Dapat Gratis Minuman & Mie Goreng, Yuk Datang ke Que Club Billiard di BBC Sagulung

Selanjutnya, kuasa hukum Palti Siringo-ringo juga menambahkan, agar pihak kepolisian mengungkap kasus ini. Ia menyebut, Rina Sinaga ini merupakan dugaan sindikat penipuan dengan mengaku sebagai pengacara dan notaris.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya kota Batam dan Provinsi Kepri, agar tidak menguruskan surat – surat rumah seperti balik nama, sertifikat dan lain-lain kepada atas nama Rina Elvira Monalisa Sinaga,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Rina Elvira Monalisa Sinaga merupakan istri dari seorang anggota polisi yang tugas di Polda Kepri. Rina Sinaga terindikasi sedang menjalankan aksi modus penipuan di Kota Batam, dengan iming – iming dapat menguruskan sejumlah adminitrasi seperti balik nama sertifikat kepemilikan rumah, PBB (Pajak Bumi Bangunan), Air, PLN, IMB, pembayaran UWTO, pembayaran SSP + BPHTB.

Namun, hingga bertahun-tahun, semua pengurusan tersebut tidak pernah selesai. Pengurusan ini dilakukan dengan sangat meyakinkan para korbannya karena melalui sebuah perusahaan bernama PT Tunas Rhodearni Mulia beralamat di Ruko Grand Niaga Mas Batam Center, Kota Batam, yang sebelumnya di alamat Gedung Graha Pena Batam, dimana perusahaan tersebut patut diduga terkait perizinan apa yang dipakai.

Kemudian, ada korban lain yang terbilang cukup banyak menghabiskan dana. Ia menyampaikan bahwa biaya yang sudah dikeluarkan dalam pengurusan surat-surat asetnya itu sudah menyedot di angka kurang lebih Rp 1,2 miliar.

“Ya, tepatnya bulan Januari 2023, semua biaya yang diminta Rina Elvira Monalisa Sinaga telah saya lunasi. Setiap bukti transfer ada keterangan pembayaran yang diminta. Namun, hingga bulan Februari 2025 ini tidak pernah selesai, bahkan saat ditanya pun selalu menghindar dan disuruh menjumpainya hingga 6 bulan kemudian,” ungkapnya, Kamis (13-02-25).

Kemudian, korban Normina Sembiring yang merupakan warga dari salah satu pemilik kavling di Melcem, Batu Ampar, Kota batam, yang dirinya telah memberikan uang sebesar Rp25 juta pada tahun 2023, untuk pengurusan surat-surat kavling miliknya. Namun, hingga kini tak kunjung selesai juga.(Rizky).

Sumber : Terbaiknews.com

 

Hak Jawab Rina Elvira Monalisa Sinaga

Kepada Yth.
Pemimpin /Penanggungjawab Media Siber Rbnnews.co.id
di Tempat

Dengan hormat,
Saya, Rina Elvira Monalisa Sinaga, menulis surat terbuka ini sebagai tanggapan atas pemberitaan yang telah dimuat oleh Media Siber Delikbiasa.com pada tanggal 13 & 27 Febuary 2025, yang menyebutkan nama saya secara langsung dalam judul Diduga Melakukan Penipuan,Rina Elvira Monalisa Sinaga Di Laporkan ke Polisi, Diduga Tipu Warga Batam,Waspada terhadap Oknum Pengacara ini.

Pertama-tama, saya menghargai peran media dalam menyampaikan informasi kepada publik sebagai pilar demokrasi. Namun, saya merasa perlu menyampaikan bahwa pemberitaan yang telah dimuat tersebut mengandung ketidakakuratan / tidak berimbang / mencemarkan nama baik saya / belum melalui proses konfirmasi secara layak kepada saya sebagai pihak yang diberitakan.

Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi keadilan dan hak atas perlindungan nama baik, saya berhak untuk mendapatkan pemberitaan yang adil dan proporsional, sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik yang etis dan bertanggung jawab. Berikut Poin Spesifik yang keliru dalam pemberitaan, Saya berkeberatan Kalimat yang menyatakan didalam judul tersebut sebagai berikut ini :

Agustoni datang tanpa paksaan ke kantor saya.serta ada kalimat dinyatakan bahwa sudah terbit faktur UWTO dan itu benar di bulan oktober 2024 akan tetapi saya mau mengklarifikasikan bahwa tidak termasuk untuk perihal pembayarannya sesuai diawal saya sampaikan.dibuktikan dengan kwitansi diawal yang saya terbitkan.bukan untuk membayarkankan dan hanya untuk menerbitkan saja dan silahkan pak agustoni membayarkannya karena itu diluar kesepakatanm diawal.maka dari itu,kalimat yang menyudutkan saya dengan tidak membayarkan adalah SALAH,karena bukan kewajiban saya dan adapun dana yang telah dibayarkan secara bertahap tidak termasuk pembayaran uang uwto sesuai yang dituduhkan ke saya bertubi tubi pemberitaan online.Bapak Agustoni datang dan memohon untuk dapat dibantu segera perihal peningkatan legalitas untuk kavling rumah nya beliau. Memohon untuk dapat segera dilakukan dan di tindaklanjuti.kami sepakat dan untuk
dokumen keseluruhanya diserahkan serta perihal untuk pembayaran bertahap. Kenapa sumber berita menyatakan jika saya menipu dan sindikat ,dua kata yang merupakan tidak adanya keterkaitan saya dalam segi melakukan pekerjaan ini dan saya membantu beliau akan tetapi sebaliknya,sikapnya menyerang saya dari berbagai sudut media juga dalam melayangkan serta mengupload ini dengan sengaja.

Pemberitaan ini hanya sepihak saja dan juga mengejutkan,bahwa judul pemberitaan tersebut menyudutkan saya dan tidak ada terkaitan yang mendasar atas pemberitaan ini untuk ditujukan kepada keluarga besar saya.dalam hal ini
pekerjaan suami saya dengan lengkap memakai seram POLISI.saya nyatakan bahwa saya tidak menipu,bukan sindikat atau apapun.Pekerjaan ini sudah berlangsung ada nilai pekerjaannya dan sudah ada pelaksanaannya serta pemberitahuan up date kepada Bapak Agustoni Mendrofa tersebut dan kami saling koordinasikan dengan
baik.sementara kuasa hukum dari beliau secara keterlaluan membuat kalimat yang merugikan saya pribadi juga keluarga besar saya atas yang mereka sampaikan.khusus kalimat, saya ada mengaku ngaku sebagai notaris dan pengacara,mohon tim pengacaranya koordinasikan kepada kliennya untuk jelas jelas ditanyakan dan jangan diarahkan kemana mana pemberitaan ini sudah melebih kapasitasnya atas penunjukan kalimat kalimat tidak memberkati dan perlu ditegaskan dengan baik.

Bahwa saya ada nilai pekerjaan dan juga ada jenis pekerjaan yang sudah berjalan yakni,penerbitan Pbb sudah dimunculkan an sudah terbit,adanya pembayaran tunggakan Pbb yang sudah saya laksanakan,penerbitana Ijin
Peralihan hak atas,pembuatan ajb serta penandatangannya juga serta permohonan dan penerbitan faktur uwto dan sudah di terbitkan.atas pemberitaan tersebut sangat sangat tidak berdasarkan atas tuduhannya kepada saya.semua itu sudah saya lakukan dan laksanakan dengan baik diluar pembayaran faktur uwto yang terbit dan bisa dilihat dari awal
terbitnya kwitansi tersebut. Hanya sepihak dan juga tidak berimbang dengan narasi yang disampaikan serta bahwa yang dimunculkan tersebut wajib di klarifikasikan secepatnya oleh pihak terkait.

Melalui surat terbuka ini, saya meminta klarifikasi dan/atau hak jawab saya dimuat sebagaimana mestinya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 Ayat (2) dan (3), yang mewajibkan media massa untuk melayani hak jawab dan koreksi dari pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.

Saya berharap langkah ini menjadi titik awal dari penyelesaian secara baik dan bermartabat, tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada profesi jurnalis yang bekerja secara profesional dan menjunjung integritas.

Demikian surat terbuka ini saya sampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan permintaan hak jawab. Atas perhatian dan Tanggapan dari pihak redaksi saya ucapkan terima kasih

Hormat saya

Rina Elvira Monalisa Sinaga

Catatan :

– Hak Jawab ini dikirimkan melalui email oleh Saudari Rina Elvira Monalisa Sinaga kepada RBNnews.co.id pada hari Selasa (17-06-25) pukul 19.44 WIB dan dibaca pada hari Rabu (18-06-25) pukul 15.15 WIB.
– Berita kutipan atau bersumber dari media Terbaiknews.com yang dimuat oleh RBNnews.co.id dengan judul “Diduga Tipu Warga Batam, Waspada Terhadap Oknum Pengacara ini”, dijelaskan bahwa Dewan Pers menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
– Berita kutipan atau bersumber dari media Terbaiknews.com yang dimuat oleh RBNnews.co.id dengan judul “Diduga Lakukan Penipuan, Rina Elvira Monalisa Sinaga Dilaporkan ke Polisi”, dijelaskan bahwa Dewan Pers menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
– Kami dari media RBNnews.co.id telah mendapatkan konfirmasi terlebih dahulu dari media Terbaiknews.com bahwa mereka telah mengkonfirmasi kepada Saudari Rina Elvira Monalisa Sinaga sebelum memuat berita, namun hingga berita diterbitkan tidak ada tanggapan dan akhirnya keluar surat dari Dewan Pers yang menilai bahwa pemberitaan kutipan atau sumber berita dari media Terbaiknews.com melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
– Sebagai Rekomendasi dari Dewan Pers, Kami dari media RBNnews.co.id meminta maaf kepada Saudari Rina Elvira Monalisa Sinaga atas pemberitaan kutipan atau sumber berita dari media Terbaiknews.com yang dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *