‎Diduga Belum Kantongi PBG, Usaha Biliar di Teluknaga diduga Tabrak Perda Kabupaten Tangerang

Banten26 Views

RBNnews.co.id, Tangerang – Keberadaan bangunan tempat usaha biliar di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan tajam.

‎Bangunan tersebut diduga kuat belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun nekat beroperasi secara penuh sebagaimana dikutip dari Targetberita.co.id.

‎Menurut informasi yang dihimpun, tempat usaha biliar diduga milik pengusaha berinisial A ini tetap beraktivitas komersial meski proses kelengkapan izin belum rampung pada Senin (25/05/26).

‎Pihak penegak perda pun dinilai lamban dan terkesan enggan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran kasat mata tersebut.

‎Pengoperasian gedung komersial tanpa izin ini jelas menabrak aturan hukum setempat.

‎Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, setiap penyelenggaraan bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif, termasuk kepemilikan izin resmi sebelum bangunan digunakan untuk aktivitas usaha.

‎Selain itu, secara nasional, kewajiban PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.

‎Aturan tersebut menegaskan bahwa fungsi pemanfaatan bangunan baru boleh berjalan setelah mengantongi izin operasional dan laik fungsi.

‎Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa setiap bangunan yang belum mengantongi PBG wajib ditertibkan.

‎Ia menyatakan bahwa alasan izin yang masih dalam proses tidak bisa menjadi pembenaran untuk mencuri start operasional tempat usaha.

‎”Bangunan yang belum memiliki PBG harus ditindak. Kalaupun alasannya sedang diproses, aktivitas di dalam gedung harus dihentikan sementara sampai izinnya resmi keluar. Pemerintah daerah jangan tutup mata,” tegasnya.

‎Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whats app, A diduga pemilik usaha biliar tidak memberikan respon.

‎Hingga berita ini diturunkan, instansi penegakan Perda terkait di Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan bangunan tempat usaha biliar di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Sumber : Targetberita.co.id

Edito : Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *