RBNnews.co.id, Batam – Proyek Cut & Fill yang berada tidak jauh dari Jembatan 3 Barelang tidak memiliki izin dari Badan Pengusahaan (BP) Batam maupun dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ataupun DPM-PTSP Kota Batam.
Namun, Aktivitas Cut & Fill di lokasi tersebut terus berjalan lancar dan seolah-olah seperti ada yang membekengi proyek itu sehingga diduga menghiraukan segala perizinan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas Cut & Fill.
Kepala Biro (Kabiro) Humas, Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ariastuty Sirait mengatakan bahwa Proyek Cut & Fill di Jembatan 3 Barelang itu tidak memiliki izin.
“Sudah kami Surati. Mereka tidak ada izin,” Ungkap Ariastuty melalui pesan WhatsApp kepada awak media saat dikonfirmasi, Selasa (01-10-24) pagi.
Dia menambahkan, BP Batam melalui Ditpam BP Batam sudah memerintahkan untuk melakukan penghentian pekerjaan proyek tersebut.
Baca Juga : Dikabarkan Pernah Dihentikan Ditpam BP Batam, Proyek Cut & Fill di Jembatan 3 Barelang Tetap Lanjut. Ada Apa?
Baca Juga : Kabiro Humas BP Batam : Proyek Cut & Fill di Jembatan 3 Barelang Tidak Ada Izin
“Ditpam juga sudah diperintahkan untuk mereka henti,” Tegas Ariastuty sebagai Kabiro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam sejak 2021 itu.
Sementara Kepala DPM-PTSP Kota Batam, Reza Khadafi mengatakan bahwa izin Cut & Fill diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).
“Izin cut and fill di Propinsi,” Balas Reza Khadafi melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi oleh awak media RBNnews.co.id, Selasa (01-10-24) sore.
Terpisah, Kepala DPM-PTSP Kepri, Hasfarizal Handra mengatakan bahwa tidak ada izin Cut & Fill yang diterbitkan oleh Provinsi.
“Izin Cut and Fill, tidak ada yang diterbitkan oleh Provinsi, yang ada izin usaha pertambangan,” balas Hasfarizal melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi oleh awak media.
Baca Juga : Parah! Telat 2 Hari, PLN Batam Langsung Bongkar MCB Meteran Listrik Pelanggan
Baca Juga : Miris! Pakai Listrik 66 kWh Sebulan di Batam, Tagihan Capai Rp 239.307
Lanjutnya, Dia juga menyebutkan bahwa Pemprov Kepri tidak pernah mengeluarkan izin pertambangan di Kota Batam.
“Di Kota Batam tidak ada izin usaha pertambangan yang diterbitkan provinsi.. 🙏,” Pungkas Hasfarizal Handra.
Melirik dari statement Kabiro Humas BP Batam, Kepala DPM-PTSP Batam dan Kepala DPM-PTSP Kepri, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera bertindak terkait proyek Cut & Fill yang masih tetap berjalan tanpa adanya izin yang jelas tersebut.
Hal ini bertujuan agar tidak adanya hal-hal yang bisa merugikan negara maupun pemerintah daerah baik di tingkat Provinsi ataupun Kota Batam dan juga masyarakat sekitar. (Red)