Bawa Senpira, MH Diamankan oleh Satreskrim dalam Ops Senpi Musi 2026

RBNnews.co.id, Musi Rawas – Kepolisian Resor Musi Rawas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran senjata api ilegal.

Melalui Operasi Senpi Musi 2026, Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata api rakitan (senpira).

Pelaku berinisial MH (39), warga Kota Bengkulu, ditangkap pada Jumat (13/06/26) sekitar pukul 00.15 WIB di wilayah Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.

Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan senpira jenis revolver yang diselipkan di pinggang kiri pelaku, lengkap dengan dua butir peluru aktif.

BACA JUGA  Akibat Hujan Deras, Kelok 9 Dilanda Longsor

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap keberadaan seseorang yang dicurigai membawa senjata api.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim segera bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan, dilanjutkan dengan penggeledahan badan.

“Hasil penggeledahan menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta dua butir amunisi aktif. Pelaku mengakui senjata tersebut adalah miliknya,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi, Senin (15/06/26).

BACA JUGA  PLN Batam dan DayOne Wujudkan Data Center Terbesar di Indonesia, Perkuat Kota Batam Sebagai Destinasi Utama Investasi Industri Digital

Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Musi Rawas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, penyidik masih mendalami asal-usul kepemilikan senjata api tersebut serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan lain.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/2026/RES MURA/POLDA SUMSEL tertanggal 13 Juni 2026.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 306 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA  Teguhkan Komitmen Wujudkan Bersih Narkoba, Rutan Batam Gelar Apel & Ikrar

Polres Musi Rawas mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan bersama. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *