ASN BP Batam Dituntut 12 Tahun Penjara Karena Dinilai Terbukti Cabuli Anak Tirinya

Berita Utama2181 Views

“Perbuatan terdakwa merusak masa depan putri tiri. Kemudian terdakwa berbelit -belit dan tak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.

Lanjut Samuel, Ia juga menyebutkan bahwa tidak hanya menuntut pidana pokok.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 100 juta yang apabila tak dibayar maka diganti pidana 1 tahun.

“Subsider denda terdakwa satu tahun penjara,” sebut Jaksa Samuel.

Baca Juga : Polda Kepri Diminta Bongkar Sindikat Rokok Ilegal Merk Hmind & Luffman di Batam

Sambungnya, Ia mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan dari KS.

Sementara, Tim kuasa hukum KS menyatakan pengundaran diri dalam pembelaan KS di persidangan.

Hal itu di ungkapkan oleh Tim Kuasa Hukum KS dikarenakan KS maupun korban yang dianggap berbelit-belit hingga berbohong. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed