RBNnews.co.id, Anambas – Sejumlah wartawan di Kabupaten Kepulauan Anambas memastikan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik oleh akun media sosial Facebook bernama “Ory Jone”.
Akun tersebut diduga menyebarkan narasi yang mengandung unsur penghinaan dengan menggeneralisasi profesi jurnalis sebagai “penjilat” dalam grup Facebook Berita Seputar Anambas.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Anambas, Ramadan, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dapat lagi dianggap sebagai kritik yang wajar.
“Ini sudah masuk pada dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi. Kritik itu sah, tetapi tidak dengan cara melabeli dan menyudutkan seluruh wartawan tanpa dasar,” ujarnya, Minggu (26/04/26).
Menurut Ramadan, penyampaian opini di ruang publik harus disertai data yang jelas agar tidak menyesatkan masyarakat.
“Jika ada pemberitaan yang dianggap tidak berimbang, sebutkan secara spesifik: media mana, berita apa, dan di bagian mana letak kekeliruannya. Tanpa itu, pernyataan tersebut hanya menjadi tuduhan liar,” katanya.
Sementara itu, Ketua Promedia Jurnalis Siber (PJS) Anambas, Yahya, menilai langkah hukum ini sebagai bentuk ketegasan terhadap maraknya penyalahgunaan media sosial, khususnya oleh akun anonim.
“Berlindung di balik anonimitas bukan berarti bebas menyebarkan tuduhan. Justru hal itu memperkuat dugaan bahwa informasi yang disampaikan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa para wartawan saat ini tengah menginventarisasi sejumlah bukti, termasuk tangkapan layar, rekam jejak unggahan, serta kronologi kejadian untuk dilampirkan dalam laporan resmi ke Polres Anambas.
“Kami akan melaporkan secara resmi. Ini penting sebagai efek jera, sekaligus penegasan bahwa profesi jurnalis tidak bisa dihina di ruang publik,” tambah Yahya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat dikenakan terhadap pihak yang menyebarkan konten bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik di media digital.
Menanggapi penggunaan istilah “watchdog” yang turut dipelintir dalam narasi tersebut, Ramadan menjelaskan bahwa istilah tersebut memiliki makna profesional dalam dunia jurnalistik.
“Watchdog adalah fungsi kontrol sosial yang dijalankan secara profesional dan berimbang, bukan pembenaran untuk merendahkan profesi,” jelasnya.
Para wartawan di Anambas menegaskan tetap terbuka terhadap kritik yang konstruktif, namun menolak segala bentuk generalisasi dan narasi yang berpotensi mencemarkan nama baik profesi.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batas, serta setiap pernyataan yang disampaikan tetap memiliki konsekuensi hukum. (Wan Yudi)












