535,35 Gram Sabu & 127 Butir Ekstasi Dimusnahkan Oleh Ditresnarkoba Polda Kepri

Batam2473 Views

“Sebagai langkah tindak lanjut dari penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri menggelar pemusnahan narkotika jenis sabu dari Laporan Polisi Nomor : LP-A/94/IX/2023/SPKT-Kepri, tanggal 26 September 2023, narkotika jenis sabu dengan berat bersih/netto 561,05 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Koma Nol Lima) Gram, disisihkan untuk laboratorium sebanyak 23,70 (Dua Puluh Tiga Koma Tujuh Puluh) Gram dan dikembalikan sisa hasil pengujian laboratorium dengan berat 23,57 Gram dan pembuktian persidangan 2 Gram serta yang dimusnahkan sebanyak 535,35 (Lima Ratus Tiga Puluh Enam Koma Tiga Lima) Gram. Selanjutnya LP-A/89/IX/2023/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 7 September 2023, Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 149 Butir, disisihkan untuk laboratorium 17 (tujuh Belas) Butir dan pembuktian persidangan 5 Butir serta yang dimusnahkan sebanyak 127 Butir”. Ungkap Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol. Muhamad Komarudin, A.Md.

“Selanjutnya untuk barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan untuk barang bukti narkotika jenis Ekstasi dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan Blender yang kemudian dibuang ke dalam septic tank, disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan. Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut maka kita dapat menyelamatkan generasi muda Indonesia kedepannya.” Ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol. Muhamad Komarudin, A.Md.

Baca Juga : Polres Pasaman Diminta Segera Tangkap Pelaku PETI Yang Diduga Bernama JEK

Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) yang berbunyi “Bahwa perbuatan menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara ataupun menukarkan bahkan menerima narkoba golongan 1 dengan berat lebih dari 5 dalam bentuk batang pohon atau bukan tanaman maka pelakunya akan dipidana, pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun” jo Pasal 112 ayat (2) yang berbunyi “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *