4 Orang Pelaku Narkoba Diamankan Polres Madiun

Selainkan mengamankan tersangka, Polsi juga menyita 1 buah pipet dengan sabu seberat 1,54 gram,1 buah pipet dengan sabu seberat 1,18 gram,1 buah pipet dengan sabu seberat 2,00 gram,1 buah pipet dengan sabu seberat 1,20 gram, 1 buah pipet dengan sabu seberat 2,30 gram,alat hisap sabu atau bong,handphone serta satu unit sepeda motor.

Baca Juga : Polres Pasaman Diminta Segera Tangkap Pelaku PETI Yang Diduga Bernama JEK

Kapolres Madiun Kota menambahkan bahwa 4 (empat)  pelaku akan dikenakan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun penjara dan maximal 15 Tahun penjara. (Red)

BACA JUGA  Miliki 580 Butir Pil Koplo Siap Edar, ES Ditangkap Pihak Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *