2 Penyalahgunaan dan 2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

Riau1305 Views

RBNnews.co.id, Kuansing – Tim Mata Elang Sat Narkoba Polres Kuantan Singingi meringkus empat pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di lokasi berbeda. Ketiga tersangka yakni NM (39) warga Desa Sungai Bawang Kecamatan Singingi, IA (24) warga Desa Sungai Keranji Kecamatan Singingi, RI (32) warga Desa Sungai Bawang Kecamatan Singingi dan ES (33) warga Desa Air Emas Kecamatan Singingi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Iptu Novris H Simanjuntak, S.H., M.H, mengungkapkan, “Pelaku RI (32) dan ES (33) diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu, sedangkan NM (39) dan IA (24) adalah penyalah guna. Ada tiga lokasi penangkapan terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini., Kamis (05-10-23).

Tim mata elang Sat Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan pada hari Rabu (04-10-23) sekira pukul 00.00 WIB di Desa Sungai Bawang Kecamatan Singingi karena adanya dugaan transaksi narkotika.

Tim mata elang Sat Narkoba pertama melakukan penangkapan terhadap NM (39) dan IA (24) sekira pukul 01.00 WIB.

Tersangka ini kata Kasat, “sedang berada di dalam kamar gudang rumah milik NM (39) di Desa Sungai Bawang Kec. Singingi, saat dilakukan penangkapan ditemukan alat hisap/bong dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diatas kasur tempat tidur IA (24). IA (24) menerangkan bahwa alat hisap/bong dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diatas kasur adalah milik NM (39).”

Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap NM (39) yang sedang berada didalam rumahnya, saat di intrograsi NM (39) menerangkan bahwa alat hisap/bong dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diatas kasur adalah miliknya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan kamar tempat tidur NM (39) dan ditemukan 1/2 butir pil diduga pil ekstasi yang disimpan didalam kamarnya, NM (39) menerangkan bahwa mendapatkan pil ekstasi dari Pekanbaru melalui Security MP inisial H (DPO) seharga Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) / butir, sementara 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di beli dari RI (32), seharga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).

“Dari penangkapan tersangka NM (39) dan IA (24), tim mata elang Sat Narkoba mengamankan barang bukti yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang didalamnya berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1/2 (setengah) butir pil warna orange diduga narkotika jenis pil ekstasi, 3 (tiga) unit handphone, 2 (dua) buah kaca pirex, 1 (satu) buah bong dan 2 (dua) buah mancis,” jelas Iptu Novris.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *