RBNnews.co.id, Pekalongan – Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H beserta PJU melaksanakan pemantauan kegiatan pengesahan dan pemilihan calon kepala desa antar waktu di Desa Sumurjomblangbogo Kecamatan Bojong, Rabu (30-08-23).
Tidak hanya dari Polres saja, Wakil Bupati Pekalongan H. Riswadi, S.H juga ikut datang bersama Camat Bojong Farid Abdul Khakim, S.STP, M.M., Danramil Bojong Kapten Arh. Wiyoto dan Kapolsek Bojong AKP Suhadi, S.H juga ikut memantau kegiatan.
Kegiatan yang dilangsungkan di balai desa Sumurjomblangbogo tersebut, akan memilih 1 dari 3 calon kepala desa antar waktu. Ketiga calon tersebut diantaranya Nomor Urut 1 Ajunis Setya Nugraha, nomor urut 2 Sunaryo dan nomor urut 3 Sugiyanto.
Baca Juga : Heboh!!! Viral Harga Listrik Rp 2.100 Per KWH di Batam
Ketiga calon kepala desa antar waktu dipilih melalui musyawarah desa secara mufakat oleh BPD Sumurjomblangbogo.
Dijelaskan AKBP Wahyu Rohadi, bahwa pihaknya telah mengamankan kegiatan pengesahan dan pemilihan calon kepala desa antar waktu Sumurjomblangbogo. “Dan pemantauan ini untuk mengetahui situasi dan kondisi selama kegiatan berlangsung,” ujarnya.
Ia juga berharap, personil yang melakukan pengamanan selalu memantau situasi sekitar, sehingga kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan aman.
Baca Juga : Breaking News! Baru Hujan 2 Jam, Kota Batam Langsung Dilanda Banjir
Dari hasil perolehan surat suara pemilihan kepala desa antar waktu Desa Sumurjomblangbogo didapatkan untuk Ajunis Setya Nugraha dengan nomor urut 1 memperoleh surat suara sejumlah 37, dan nomor urut 2 Sunaryo mendapatkan surat suara sejumlah 41. Sedangkan nomor urut 3 Sugiyanto dengan jumlah surat suara 2.
Sehingga pemenang kepala desa antar waktu Desa Sumurjomblangbogo adalah Sunaryo dengan jumlah surat suara mencapai 41. (Red*S)