Viral di Medsos, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Kepri2871 Views

RBNnews.co.id, Natuna – Gerak cepat, Unit III Jatanras Satreskrim Polres Natuna telah mengamankan 1 (Satu) Orang yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana “Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT), Minggu (01-10-23) sekira pukul 21.40 Wib.

Satreskrim Polres Natuna berhasil mengamankan tersangka inisial ARF (19 tahun), dan barang bukti berupa sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari tindakan pencurian.

Setelah diamankan, tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kronologi dari tindakan pencurian yang dilakukan.

Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia melakukan tindakan pencurian tersebut karena alasan ekonomi dan digunakan untuk foya-foya.

Kasat Reskrim Iptu Aprydoni, SH,.MH mengatakan Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

BACA JUGA  Didepan Kapolda Kepri, Aneng Titipkan Harapan Anak Nelayan Jadi Polisi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *