Viral di Medsos, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 7 tahun”, uungkapnya, Selasa (03-10-23).

Sementara, Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K., mengapresiasi kerja keras dan gerak cepat Satreskrim Polres Natuna dalam merespon kasus yang viral dan terekam cctv Satreskrim serta mengamankan tersangka dan barang bukti.

Ia mengatakan bahwa Polres Natuna juga akan terus melakukan upaya pencegahan tindak kejahatan di wilayah hukumnya agar keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga. (Red)

BACA JUGA  Pimpin Rakor IMT-GT 2023, Ansar : Siapkan Kepri Jadi Tuan Rumah Yang Baik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *