Viral di Medsos, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Kepri2915 Views

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 7 tahun”, uungkapnya, Selasa (03-10-23).

Sementara, Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K., mengapresiasi kerja keras dan gerak cepat Satreskrim Polres Natuna dalam merespon kasus yang viral dan terekam cctv Satreskrim serta mengamankan tersangka dan barang bukti.

Ia mengatakan bahwa Polres Natuna juga akan terus melakukan upaya pencegahan tindak kejahatan di wilayah hukumnya agar keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga. (Red)

BACA JUGA  Rahma & Endang Pamitan Dengan Seluruh ASN di Pemko Tanjungpinang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *