RBNnews.co.id, Minahasa Utara – Polsek Kema Polres Minahasa Utara berhasil mengamankan terduga pelaku Penganiayaan Menggunakan senjata tajam di desa Kema Satu Kecamatan Kema, Sabtu (13/06/26) .
Adapun kronologi kejadiannya, pada hari Sabtu 13/06/2026 sekitar pukul 18.00 Wita.
Kapolsek Kema menjelaskan bahwa saksi bersama dengan rekan-rekannya sedang miras bersama ditempat tinggal milik dari keluarga Subianto di desa Kema Satu jaga VII Kec. Kema,
“Saat itu saksi miras bersama dengan korban, pelaku dan rekan-rekan lainnya,” Ujar Kapolsek.
Kemudian sekitar pukul 19.00 Wita, saksi melihat pelaku sudah memegang Sajam sejenis pisau badik yang disembunyikan dibelakang badan bagian pinggang.
Lalu tiba-tiba pelaku mendekati korban dan langsung menikam korban.
Lalu saksi sempat melihat korban lari namun dikejar oleh pelaku dan kemudian saksi melihat pelaku ditahan oleh warga yang ada disekitar TKP .
Pelaku berinisial JL Alias Kekeng (24) warga desa Kema I Jaga VII Kec. Kema Kab. Minahasa Utara, diamankan oleh piket SPKT dan piket intelkam Polsek Kema saat hendak melarikan diri bersama dengan saksi keluar desa Kema Satu menuju ke wilayah Bitung .
Kapolsek Kema AKP Repi Samel mengatakan bahwa, Saat ini terduga pelaku Penganiayaan Dengan menggunakan Sajam di desa Kema Satu, sudah diamankan.
“Sudah diamankan dan selanjut diserahkan ke Polres Minut, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek Kema. (Red)









