“Tapi janji itu tidak pernah terealisasi, dan uang yang diterima dari para korbannya juga disalah gunakan untuk keperluan pribadinya,” katanya.
Twedi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mencari pekerjaan dan waspada akan modus penipuan rekrutmen kerja.
“Bila perlu, datang ke perusahaan langsung untuk mengetahui apakah benar sedang membuka lowongan pekerjaan atau tidak,” pungkasnya.
Baca Juga : Polres Pasaman Diminta Segera Tangkap Pelaku PETI Yang Diduga Bernama JEK
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. (Red)