Tipu Korban Dengan Modus Rekrutmen Kerja, FS Ditangkap Pihak Kepolisian

Jabar1204 Views

“Tapi janji itu tidak pernah terealisasi, dan uang yang diterima dari para korbannya juga disalah gunakan untuk keperluan pribadinya,” katanya.

Twedi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mencari pekerjaan dan waspada akan modus penipuan rekrutmen kerja.

“Bila perlu, datang ke perusahaan langsung untuk mengetahui apakah benar sedang membuka lowongan pekerjaan atau tidak,” pungkasnya.

Baca Juga : Polres Pasaman Diminta Segera Tangkap Pelaku PETI Yang Diduga Bernama JEK

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *