RBNnews.co.id, Batam – Rencana pemusnahan ratusan kontainer diduga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) asal Amerika Serikat di dalam negeri menuai protes keras. Pengamat Lingkungan Batam, Diki Candra menilai wacana tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap kedaulatan negara.
Kasus ini bermula ketika Gakkum KLHK bersama Bea Cukai Batam menahan 914 kontainer berisi e-waste (limbah elektronik) ilegal asal Amerika Serikat yang masuk sejak September 2025 di Pelabuhan Batu Ampar.
Namun, alih-alih dipulangkan (re-ekspor), belakangan kabarnya muncul wacana dari DLH Batam dan Bea Cukai untuk memusnahkan limbah tersebut di dalam negeri.
“Wacana memusnahkan limbah B3 di dalam negeri adalah preseden buruk. Indonesia terikat Konvensi Basel yang mewajibkan limbah ilegal dikembalikan ke negara asal. Jika kita memusnahkannya di sini, kita melegitimasi Indonesia sebagai ‘Tong Sampah Global’. Kenapa racun dari negara maju harus rakyat Batam yang menanggung dampaknya?” tegas Diki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/04/26).
Desak Kepolisian dan Kejaksaan Turun Tangan
Diki menekankan bahwa masuknya 914 kontainer ini bukan sekadar kelalaian prosedur, melainkan dugaan tindak pidana penyelundupan internasional. Ia mendesak pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk tidak tinggal diam.
“Ini sudah memenuhi unsur dugaan penyelundupan dan dugaan kejahatan lingkungan lintas negara. Kami mendesak Polda Kepri dan Kejaksaan Tinggi untuk segera masuk melakukan penyidikan. Jangan biarkan kasus ini hanya bergulir di level administratif. Ada aktor intelektual di balik masuknya limbah ini yang harus diseret ke meja hijau,” tambah Diki aktivis Batam tersebut.
Diki menyoroti tiga instansi yang dianggap paling bertanggung jawab atas kebuntuan kasus ini:
1. DLH Batam: Diki mengkritik keras sikap DLH yang cenderung permisif terhadap pemusnahan domestik, padahal pengelolaan sampah lokal di Batam saja belum optimal.
2. Bea Cukai Batam: Ia memperingatkan agar pemusnahan tidak dijadikan cara untuk menghilangkan barang bukti tindak pidana lingkungan. “Kontainer ini adalah barang bukti. Memusnahkannya sebelum proses hukum terhadap perusahaan pengirim tuntas adalah tindakan mencurigakan,” tambahnya.
3. BP Batam: Sebagai pemegang otoritas kawasan, BP Batam didesak melakukan audit internal terkait izin perusahaan-perusahaan (PT Logam Internasional Jaya, PT Batam Battery Recycle Industries, dan PT Esun International Utama Indonesia) yang terlibat dalam pusaran impor limbah ini.
*Dugaan Maladministrasi* Terstruktur Lebih lanjut, mantan Ketua Cabang GMNI Batam ini mendesak DPRD Kota Batam segera membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus. Ia juga meminta Ombudsman RI Perwakilan Kepri untuk turun tangan mengawasi adanya dugaan maladministrasi terstruktur dalam proses masuknya ratusan kontainer tersebut.
Diki juga menyentil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK/Gakkum) yang dinilai lambat dan kurang transparan dalam menangani kasus e-waste raksasa ini.
“Sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 tegas melarang memasukkan limbah B3 ke wilayah NKRI. Pemerintah tidak boleh kalah oleh perusahaan curang. Kita butuh keberanian untuk mengaudit internal demi menjaga martabat bangsa di mata mancanegara,” tutup Diki. (Red)









