RBNnews.co.id, Batam – Pengamat Lingkungan Batam, Diki Candra resmi melayangkan surat keberatan dan penolakan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam dan Bea Cukai (BC) Batam terkait wacana pemusnahan 914 kontainer dugaan limbah B3 elektronik (e-waste) asal Amerika Serikat, Selasa (05/05/26).
Guna memastikan transparansi, Diki juga resmi menembuskan surat tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau.
Penyerahan surat ini merupakan langkah nyata untuk mendesak pemerintah agar segera melakukan re-ekspor limbah beracun tersebut ke negara asalnya dan menolak tegas pemusnahan di dalam negeri yang dapat merusak ekosistem Batam.
“Kami tidak hanya menyurati instansi terkait, tapi juga menembuskannya ke Ombudsman Kepri sebagai bentuk pengawasan. Kami menduga ada potensi maladministrasi terstruktur dalam proses masuknya ratusan kontainer ini. Ombudsman harus turun tangan mengawasi kinerja DLH, BP Batam, dan Bea Cukai agar kasus ini tidak dipetieskan,” Tegas Diki Candra usai penyerahan surat di Batam Center, Selasa, 5 Mei 2026.
Dalam aksinya, Diki menyampaikan beberapa tuntutan utama:
1. Re-Ekspor Segera: Mengembalikan seluruh limbah B3 ke Amerika Serikat sesuai mandat Konvensi Basel.
2. Mengembalikan barang Impor, pemerintahan tetap konsisten melakukan upaya paksa Re-exspor seluruh kontainer negara asal.
3. Transparansi biaya dan dampak: mendesak DLH bea dan Bea Cukai Batam memberikan transparansi penuh mengenai siapa yang akan membiayai serta bertanggung jawab atas dampak lingkungan hidup jika pemusnahan dipaksakan di batam.
“Indonesia punya harga diri, jangan mau dijadikan tong sampah global hanya demi keuntungan oknum tertentu. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga kontainer-kontainer beracun itu keluar dari tanah air,” pungkas mantan aktivis GMNI tersebut. (Red)






