RBNnews.co.id, Batam – Terdakwa kasus dugaan perusakan hutan lindung di Kawasan Tanjung Gundap Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam, Dju Seng belum ditahan hingga hari ini, Jum’at (08/05/26).
Belum ditahannya Dju Seng sebagai Terdakwa kasus dugaan perusakan hutan lindung tersebut, membuat Praktisi Hukum, Edward Kamaleng, S.H., M.H angkat bicara.
Kepada awak media, Edward Kamaleng mempertanyakan terkait ketegasan Hukum dari Pengadilan Negeri Batam dan Kejaksaan yang belum menahan terdakwa Dju Seng.
Menurut Dia, belum terlihat langkah tegas berupa penahanan terhadap Dju Seng yang disebut telah berstatus tersangka oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dari Gakkum KLHK dan saat ini sudah menjadi terdakwa di PN Batam.
Padahal, Edward menyebutkan bahwa terdakwa Dju Seng disebut-sebut terjerat kasus yang bukan ringan dan hukumannya diatas 5 Tahun yang mana seharusnya dilakukan penahanan segera.
Dengan tegas, Edward Kamaleng meminta agar Hakim dari PN Batam segera menahan Dju Seng atau memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera melakukan penahanan terhadap Terdakwa Dju Seng.
“Dju Seng itu kan, dituduh melakukan perusakan hutan dan itu sudah sampai dalam persidangan. Artinya, majelis Hakim agar meminta kepada Jaksa Penuntut Umum agar segera ditahan,” Tegas Edward Kamaleng kepada awak media, Jum’at (08/05/26) malam.
“Karena kewenangan untuk menahan atau tidak menahan itu ada pada majelis hakim, ada pada pengadilan. Oleh karena itu, Ketua Pengadilan Negeri Batam agar segera perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera menahan Dju Seng ini,” Tambah Edward.
Edward juga mengatakan bahwa kasus yang menimpa Dju Seng bukanlah kasus yang ringan.
Dia mengatakan bahwa Dju Seng terjerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain itu, Edwar juga menjelaskan bahwa laporan yang bergulir mencakup dua aspek hukum, yakni pertanggungjawaban perorangan dan korporasi.
“Ini bukan hanya soal pribadi Dju Seng, tetapi juga korporasi. Ada dua perkara yang dilaporkan, yakni terhadap perorangan dan korporasi,” Sebut Edward Kamaleng di depan awak media.
Dia juga menyoroti ketentuan pidana korporasi dalam Pasal 94 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang mengatur ancaman pidana berat terhadap pelaku perusakan hutan secara terorganisir.
Regulasi yang Disorot
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan:
Pasal 94 ayat (2) mengatur bahwa apabila tindak pidana dilakukan oleh korporasi, pengurus maupun korporasi dapat dijatuhi pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama pidana seumur hidup serta pidana denda bernilai miliaran hingga triliunan rupiah.
Pasal 99 ayat (6) juncto Pasal 100 ayat (1) mengatur bahwa terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana perusakan hutan, selain pidana terhadap pelaku, dapat pula dikenakan pidana tambahan dan tindakan tata tertib terhadap korporasi, termasuk pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, hingga penutupan perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Edwar menilai ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara memandang kejahatan kehutanan sebagai extraordinary crime atau kejahatan serius yang berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
Menurut Edwar, perkara dugaan perusakan hutan lindung jelas memenuhi unsur ancaman pidana berat sehingga alasan penahanan dinilai sangat kuat secara hukum.
“Jangan karena Dju Seng orang berduit lalu muncul dugaan permainan dalam proses penegakan hukum. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” katanya.
Ia juga menilai lambannya proses penahanan menimbulkan pertanyaan publik terkait keseriusan aparat penegak hukum. “Jangan maling ayam cepat ditahan, giliran pengusaha besar prosesnya lambat,” sindir Edward.
Edwar mengingatkan bahwa apabila tersangka sampai melarikan diri di tengah proses hukum, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Kalau nanti sampai melarikan diri, siapa yang bertanggung jawab? Apakah hakim mau bertanggung jawab?” Pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Pengadilan Negeri Batam maupun Kejaksaan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. (Red)






