RBNnews.co.id, Solok – Dalam upaya menanamkan nilai-nilai positif dan menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan, bullying, dan korupsi, SMPN 5 Lembang Jaya mengadakan acara penyuluhan yang sangat penting. Acara ini berlangsung pada hari Senin, 19 Januari 2026, di ruang Laboratorium Komputer sekolah setempat dan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Solok.
Penyuluhan ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, termasuk seluruh pendidik dan tenaga kependidikan, perwakilan orang tua, siswa, serta tamu undangan lainnya, seperti Wali Nagari Koto Laweh dan Ketua Komite SMPN 5 Lembang Jaya.
Ketua Komite yang diwakili oleh Efrizet Dubalang Kayo mengungkapkan dukungannya terhadap acara ini, mengingat pentingnya pemahaman mengenai perundungan yang masih belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat.
“Kami sangat mendukung kegiatan ini, karena apa yang akan disampaikan sangat bermanfaat, terutama dalam memberi pemahaman tentang perundungan,” ujar Efrizet dalam sambutannya.
Wali Nagari Koto Laweh yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan, Bahrul Wahab, juga menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat hadir secara langsung, namun berharap peserta dapat mengikuti acara dengan baik dan dapat menyebarluaskan materi yang diperoleh kepada masyarakat.
Kepala Sekolah SMPN 5 Lembang Jaya, Soni Agustian, S.Pd.I, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak Dinas Pendidikan yang telah mendukung terlaksananya acara sosialisasi ini. Beliau juga menyampaikan harapan agar acara seperti ini bisa diadakan secara rutin, mengingat banyaknya kasus bullying yang terjadi di sekolah-sekolah dan di media sosial.
“Kami berharap setelah sosialisasi ini, para peserta bisa menyampaikan informasi yang didapat kepada masyarakat sekitar,” ungkap Kepala Sekolah dengan penuh harapan.
Materi penyuluhan disampaikan oleh Rahmatul Ihsan, SH (Bapak Erik), yang merupakan Fungsional Humas di Kejaksaan Negeri Kota Solok, bersama Atika Firjatillah, S.M. Mereka mengapresiasi pihak sekolah yang telah menyediakan tempat dan berterima kasih atas kehadiran semua tamu undangan.
Bapak Erik menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri bersama Dinas Pendidikan kini bekerja sama dalam mengatasi maraknya kekerasan di sekolah-sekolah. Salah satu fokus utama penyuluhan ini adalah penanaman nilai anti-korupsi kepada para pelajar sebagai calon pemimpin bangsa.
“Kami ingin generasi muda ini paham tentang pentingnya menjaga integritas dan mengetahui perbedaan antara korupsi dan pungli,” katanya.
Materi yang disampaikan mencakup pemahaman tentang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, berbagai bentuk korupsi, serta dampaknya bagi negara. Bapak Erik juga menekankan pentingnya memahami Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain itu, peserta juga diberikan wawasan tentang berbagai jenis bullying dan cara menghindarinya.
Selain menyampaikan materi tentang korupsi, Bapak Erik juga memberikan himbauan kepada orang tua. Ia mengingatkan orang tua agar tidak menyekolahkan anak-anak mereka terlalu jauh dari jangkauan, agar bisa lebih mudah dipantau dan mendapatkan perhatian yang layak.
Sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan dan memberikan bantuan kepada masyarakat, pihak Kejaksaan Negeri Kota Solok juga mengumumkan nomor hotline untuk konsultasi, yang dapat dihubungi di 0852-1672-3040.
Melalui acara ini, diharapkan para peserta—baik siswa, orang tua, maupun pendidik—dapat lebih memahami pentingnya menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan dan korupsi serta menerapkan nilai-nilai positif di kehidupan sehari-hari. (Malin)













