RBNnews.co.id, Anambas – Puskesmas Pembantu (Pustu) di Dusun Langan Desa Batu Berapit Kec. Jemaja Kab. Kepulauan Anambas terus menjadi perhatian masyarakat.
Warga terus mempertanyakan kapan fasilitas kesehatan tersebut mulai dioperasikan.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas telah memberikan penjelasan terkait belum beroperasinya Pustu tersebut.
Menyusul penjelasan itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Pustu Pulau Langan, Iwan Musmawar, turut memberikan keterangan mengenai proses pembangunan hingga serah terima bangunan, Senin (01/06/26).
Menurut Iwan, gedung Pustu Pulau Langan telah selesai dibangun dan diserahterimakan kepada Dinas Kesehatan.
Selanjutnya, bangunan tersebut juga telah diserahkan kepada Puskesmas Letung sebagai penerima manfaat.
“BAST antara penyedia dan Dinas Kesehatan dilaksanakan pada 7 November 2025. Setelah itu, kunci bangunan langsung diserahkan kepada Puskesmas Letung,” kata Iwan.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan proyek terdapat perubahan pekerjaan melalui Contract Change Order (CCO), yakni penggantian pekerjaan pemasangan keramik menjadi pekerjaan penimbunan dan pemasangan batu miring.
Menurutnya, perubahan tersebut dilakukan setelah adanya masukan dari konsultan pengawas.
Lokasi pembangunan yang sebelumnya merupakan kawasan pantai dinilai memerlukan penguatan untuk menjaga stabilitas bangunan.
“Karena lokasi pembangunan dulunya adalah pantai, kami khawatir terhadap kekuatan bangunan. Atas masukan konsultan pengawas, kemudian disepakati oleh PPK, PPTK, dan penyedia untuk mengganti pekerjaan keramik dengan penimbunan dan batu miring,” ujarnya.
Terkait belum terpasangnya keramik, Iwan mengatakan persoalan tersebut telah disampaikan kepada Plt Kadis Kesehatan maupun kepada Bupati Kepulauan Anambas.
Bahkan, menurutnya, Bupati telah menginstruksikan agar pemasangan keramik segera dilaksanakan.
“Sudah ada perintah dari Bapak Bupati agar pemasangan keramik segera dilakukan,” katanya.
Menjawab pertanyaan mengenai munculnya kebutuhan tambahan seperti selasar dan drainase setelah pembangunan selesai, Iwan menjelaskan bahwa proyek tersebut dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang hanya mengakomodasi pembangunan gedung utama.
“Kami mendapatkan anggaran DAK hanya untuk pembangunan gedung Pustu. Adapun sarana pendukung lainnya yang kemudian teridentifikasi sebagai kebutuhan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD untuk melengkapinya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kebutuhan fasilitas pendukung tersebut bukan karena tidak dilakukan perencanaan sejak awal, melainkan karena keterbatasan ruang lingkup pembiayaan dari anggaran DAK.
“Seluruh kekurangan dan kebutuhan pendukung yang belum terakomodasi telah kami laporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti melalui sumber pendanaan lainnya,” ujarnya.
Iwan juga menegaskan bahwa hingga saat ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum diterbitkan.
“LHP resmi dari BPK belum keluar,” tegasnya.
Meski demikian, ia menyebut pihak penyedia siap menindaklanjuti dan memenuhi kewajiban apabila nantinya terdapat temuan yang harus diselesaikan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Selain itu, penyedia masih memiliki kewajiban masa pemeliharaan bangunan selama satu tahun sejak serah terima pekerjaan.
Selama masa tersebut, berbagai penyempurnaan maupun perbaikan masih dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Iwan menambahkan bahwa dirinya sudah tidak lagi menangani langsung proyek tersebut setelah dimutasi dari jabatan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan menjadi Kepala Bidang Keluarga Berencana.
Hingga kini, masyarakat Dusun Langan masih menantikan pengoperasian Pustu yang diharapkan dapat mempermudah akses pelayanan kesehatan bagi warga setempat.
Penulis : Wan Wahyudi
Editor : Redaksi







