RBNnews.co.id, Batam – Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan ditilang oleh Polisi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang di Pos 908 Simpang Rosdele, Batam.
Surat penilangan pelanggaran lalu lintas kepada Iman Sutiawan tersebut, diungkapkan langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono kepada awak media.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan tilang oleh personel kami. Jadi di sini semua warga negara sama kedudukannya, termasuk dalam hal pelanggaran lalu lintas,” Ungkap Anggoro dikutip media lokal, Senin (11/05/26).
Anggoro menjelaskan juga bahwa Iman Sutiawan tidak bisa menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika diperiksa petugas.
“Pada saat kami hentikan, yang bersangkutan tidak membawa SIM, tetapi membawa STNK. Karena tidak bisa menunjukkan SIM saat pemeriksaan, maka STNK yang diamankan petugas,” ujarnya.
Diketahui, untuk mengendarai Motor Gede (Moge), pengendara harus memiliki SIM C2. Di Batam sendiri, belum memproduksi / mencetak SIM C2 untuk pengendara Moge.
Atas pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan oleh Iman Sutiawan, Dia dikabarkan dikenakan sanksi tilang dengan denda sebesar Rp 500 ribu.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan mengendarai Motor Gede (Moge) tanpa menggunakan helm, Sabtu (09/05/26).
Informasi yang awak media terima, viralnya video Iman Sutiawan mengendarai moge tanpa helm tersebut awalnya di upload oleh akun media sosial yang bernama Iman Sutiawan.
Dalam rekaman video tersebut, Iman Sutiawan terlihat santai mengendarai Moge jenis Harley Davidson FXDR dengan plat nomor BP 6215 VF.
Tingkah Iman mengendarai Moge tanpa Helm tersebut disorot netizen sehingga viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat.
Iman disebut-sebut sebagai pejabat publik yang memberikan contoh kurang baik dan dianggap melanggar peraturan berlalu lintas.
Dalam pembukaan awal video tersebut, Iman mengatakan bahwa saat itu dia sedang melakukan refreshing. “Hari ini kita main, sekali kali refreshng,” Kata Iman dalam video. (Red)








