RBNnews.co.id, Batam – Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kota Batam, Murset Pahmi secara resmi mengantarkan Laporan Aduan Masyarakat kepada Mahkamah Kehormatan DPW Partai NasDem Kepulauan Riau, Senin (23-04-25).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh Lik Khai, Anggota DPRD Provinsi Kepri dari Fraksi Partai NasDem.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa Lik Khai diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan ilegal Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi Indah, sebuah tindakan yang bukan hanya mencederai hukum dan etika publik, namun juga merusak ekosistem dan memperparah ancaman banjir di Kota Batam.
“Partai politik seharusnya menjadi benteng moral demokrasi, bukan tempat berlindung bagi para pelaku pelanggaran etik dan lingkungan. Jika etika tak lagi dijaga oleh wakil rakyat, kepada siapa lagi rakyat harus percaya?” Ungkap Murset Pahmi kepada awak media RBNnews.co id, Senin (23-04-25).
Dia menyebutkan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap wakil rakyat.
Baca Lagi : Tanpa Plank Perusahaan, Gudang Kayu Balok Milik Nuriman Beroperasi Bebas di Batu Aji
“Penyerahan laporan ini adalah bentuk nyata kontrol sosial masyarakat sipil terhadap wakil rakyat yang dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya,” Jelasnya.
Lanjut Dia, Ia berharap kiranya Mahkamah Kehormatan Partai Nasdem DPW Kepri segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami mendesak Mahkamah Kehormatan DPW Partai NasDem Kepri untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan transparan, tegas, dan tanpa kompromi,” Tutupnya. (Red)