Selanjutnya tersangka ATP berperan membongkar brankas bersama HIS.
Kemudian tersangka JS menodong senjata air softgun jenis makarov kepada korban dan membongkar brankas.
Lalu tersangka S berperan menodongkan senjata air softgun jenis makarov dan membongkar brankas, membantu dengan menggunakan linggis.
Sedangkan tersangka MN berperan menodongkan senjata air softgun jenis revolver dan pengawas situasi di lokasi.
Baca Juga : Rempang Galang Mencekam, Korban Berjatuhan
Adapun kelima pelaku sudah diamankan di Polres Jakarta Selatan.
Ia menambahkan, para pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun. (Red)