Sehari, Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing Tangkap 4 Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Riau948 Views

“Untuk kurir maupun pengedar dapat dikenai dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.

“Keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, NM (39) dan IA (24) yang berperan sebagai pengguna dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan RI (32) dan ES (33) yang berperan sebagai pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap IPTU Novris.

Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV

IPTU Novris mengingatkan “seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Kuansing, sudah waktunya berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. “Mari perangi dan berantas narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya.

“Sekecil apa pun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutup IPTU Novris. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *