Sehari, Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing Tangkap 4 Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Riau944 Views

RBNnews.co.id, Kuansing – Kepolisian Resort Kuansing melalui Tim Mata Elang Satres Narkoba meringkus Empat pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di lokasi berbeda.

Ke Empat tersangka yakni NM (39), warga Desa Sungai Bawang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing; IA (24) warga Desa Sungai Keranji Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, RI (32), warga Desa Sungai Bawang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing; dan ES (33), warga Desa Air Emas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengungkapkan “pelaku RI (32) dan ES (33) diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, sedangkan NM (39) dan IA (24) adalah penyalah guna. Ada tiga lokasi penangkapan terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini,” jelas IPTU Novris, Kamis (05-10-23).

“Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Rabu Tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 00.00 WIB di Desa Sungai Bawang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing karena adanya dugaan transaksi narkotika,”

Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV

“Tim Mata Elang Satres Narkoba pertama melakukan penangkapan terhadap NM (39) dan IA (24) sekira pukul 01.00 WIB, tersangka ini kata Kasat “sedang berada di dalam kamar gudang rumah milik NM (39) di Desa Sungai Bawang Kec. Singingi Kab. Kuansing, saat dilakukan penangkapan ditemukan seperangkat alat hisap bong dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diatas kasur tempat tidur IA (24), saat diintrograsi, IA (24) menerangkan bahwa seperangkat alat hisap bong dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diatas kasur adalah milik NM (39),”

“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap NM (39) yang sedang berada didalam rumahnya, saat di intrograsi NM (39) menerangkan bahwa seperangkat alat hisap bong dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diatas kasur adalah miliknya, selanjutnya dilakukan penggeledahan kamar tempat tidur NM (39) dan ditemukan 1/2 butir pil diduga pil extasi yang disimpan didalam kamarnya, NM (39) menerangkan bahwa mendapatkan pil extasi dari pekanbaru melalui Security MP inisial H (DPO) seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) / butir, sementara 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di beli dari RI (32), seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),”

“Dari penangkapan tersangka NM (39) dan IA (24), Tim Mata Elang Satres Narkoba mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus Plastik bening kecil yang didalamnya berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1/2 (setengah) butir pil warna orange diduga narkotika jenis pil extasi, 3 (tiga) unit handphone, 2 (dua) buah kaca pirex, 1 (satu) buah bong dan 2 (dua) buah mancis,”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *