RBNnews.co.id, Batam – Polresta Barelang bersama Polsek Sei Beduk berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menyasar karyawan di kawasan industri Muka Kuning.
Dua pelaku berinisial RTS dan SSL, yang merupakan residivis asal Belawan, Sumatera Utara, berhasil ditangkap tim gabungan Jatanras pada 4 Mei 2026.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa aksi penjambretan terjadi pada Kamis (30/04/26) sekitar pukul 20.20 WIB di Pintu 5 Batamindo.
Korban, seorang perempuan berinisial NAP, menjadi sasaran saat pulang kerja. Dua pelaku yang berboncengan sepeda motor memepet korban dan langsung merampas dua unit handphone dari saku jaket korban.
“Pelaku menyasar perempuan yang terlihat lengah atau membawa barang berharga,” ujar Kompol Debby.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di wilayah Sei Beduk sejak Januari 2026.
Mereka menggunakan modus bolak-balik Batam–Belawan. Setelah melakukan aksi, pelaku kembali ke kampung halaman, lalu kembali lagi ke Batam untuk beraksi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone milik korban serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pekerja yang pulang malam, agar lebih waspada terhadap aksi kejahatan jalanan dan segera melapor ke Call Center 110 jika menemukan hal mencurigakan. (Red)








